TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengikuti jejak Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yaitu menyerahkan diri setelah ditepkan sebagai tersangka.
Samanhudi telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 8 Juni 2018, sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca: Kronologis OTT KPK di Blitar dan Tulungagung
“Penyerahan dini ini akan lebih baik juga dilakukan oleh Bupati Tulungagung yang juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya pada Jumat dini hari, 8 Juni 2018.
Pada Jumat dini hari lalu, 6 Juni 2018, KPK menetapkan Samanhudi bersama Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil memeriksa keduanya saat itu.
KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.
Adapun di Tulungagung, KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
KPK sampai saat ini belum mengetahui dimana Bupati Tulungagung Syahri berada. Febri mengatakan dirinya juga belum mendapatkan informasi apakah ada niatan dari Syahri untuk menyerahkan diri.
Menurut Febri, KPK mengapresiasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang membuat Wali Kota Blitar Samanhudi menyerahkan diri. “Terima kasih, ada pernyataan dari pimpinan partai, saya harap itu bisa didengar tersangka.”