TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Lembaga antirasuah ini menolak masuknya delik korupsi dalam RKUHP.
Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan pertemuan tersebut belum juga terlaksana. "Belum ada waktunya," kata dia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Jokowi Siapkan Waktu Khusus Bahas Polemik RKUHP dengan KPK
Namun KPK telah duduk bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis lalu. Dalam forum itu KPK menyampaikan alasan penolakan mereka terhadap RKUHP. Laode berharap pemerintah bisa mengkaji ulang dan merevisi KUHP dengan lebih baik.
KPK sebelumnya menyatakan ada potensi pelemahan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi jika delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP. Penolakan pembahasan itu dilakukan dengan mengirim surat kepada presiden.
Presiden Jokowi menyatakan sudah menerima surat dari KPK pada 4 Juni 2018. Dia berjanji akan mempertimbangkan masukan tersebut.
Baca juga: Muhammadiyah: Ada Operasi Senyap Melemahkan KPK Melalui RKUHP
Jokowi mengatakan timnya yang dipimpin oleh Wiranto sedang mengkaji soal masuknya pasal-pasal korupsi di RKUHP. Jokowi berjanji akan mengumumkan hasilnya kepada publik segera setelah kajian selesai.
Menurut dia, fokus utama pemerintah dalam kajian ini adalah memperkuat KPK. "Intinya kami tetap harus memperkuat KPK," kata Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.