TEMPO.CO, Surabaya – Wali Kota Tri Rismaharini berkukuh pada penilaiannya tentang kemampuan anggaran Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran tahun ini. Risma telah menyampaikan alasannya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Rabu pagi, 6 Juni 2018. “Tadi saya sudah sampaikan ke Bu Menkeu, kami jatahnya cuma segitu. Ya ada uangnya, tapi anggaran kami sudah ter-plotting,” ujarnya.
Jika merevisi anggaran, kata dia, harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. “Aku keluarkan uang dari mana? Kalaupun ada (anggaran), aku harus kowok-kowok (merogoh) yang lain,” ucapnya.
Baca: THR Ditanggung Daerah, Tri Rismaharini: Mosok Nggawe APBD?
Bahkan untuk membayar gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya harus berinisiatif sendiri dengan menambahkan dari penghasilan Kota Pahlawan. Setiap bulan, jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk gaji pokok mencapai Rp 64 miliar atau lebih dari Rp 700 miliar.
Padahal, Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat tak mencukupi. Dari data yang dihimpun Tempo, DAU untuk Surabaya berkisar Rp 1,01 triliun per tahun. Setiap tahunnya, Risma menambal kekurangan gaji pokok sekitar Rp 100 miliar. “DAU itu untuk gaji PNS saja kami kurang. Itu nggak pakai apa-apa (belum termasuk tunjangan). Jadi kita tekor,” tutur dia.
Simak: Sri Mulyani Telepon Risma Soal THR PNS Ditanggung Daerah
Perempuan 55 tahun mengaku masih harus memikirkan nasib tenaga honorer (K2) dan outsourcing jika memberikan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). “Nanti kalau PNS dapat, guru-guru dan outsourcing mesti protes.”
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah berkomunikasi dengan Wali Kota Risma ihwal pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2018 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Saya sudah bicara dengan Ibu Risma tadi pagi," ujar Sri Mulyani di gedung Bursa Efek Indonesia.
Lihat: Alasan Risma Keberatan Ambil Uang APBD untuk Beri THR Pegawai
Bukan hanya kepada Risma, Sri Mulyani mengatakan kementeriannya telah melakukan inventarisasi kepada semua pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Itu kami telepon satu-satu," katanya.
Dari hasil pendataan itu, Sri Mulyani memastikan 542 daerah, yang terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota, telah menganggarkan THR, yang dalam nomenklatur di daerah disebut gaji ke-14. "Poin saya, semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," ucapnya.
ARTIKA RACHMI FARMITA