TEMPO.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini punya alasan mengapa tak kunjung memberikan keputusan ihwal pengucuran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain keberatan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya sudah dialokasikan, ia memilih memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Risma menjelaskan, keputusan soal THR dari pemerintah pusat terbilang mendadak. APBD yang sudah dibagi menurut peruntukannya, hampir tak mungkin diubah untuk peraturan yang baru. “Apalagi waktunya mendesak gini, bilangnya THR. Ya nggak memungkinkan,” kata dia di Balai Kota Surabaya, Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: THR Ditanggung Daerah, Tri Rismaharini: Mosok Nggawe APBD?
Berdasarkan perhitungannya, tingkat penyerapan anggaran di Surabaya mencapai lebih dari 90 persen. Artinya, ia tak bisa leluasa tiba-tiba merevisinya setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Penyerapan anggaran kami untuk gaji ASN di atas 90 persen. Selisihnya nggak gede, jadi nggak mungkin (THR) dialokasikan.”
Sebaliknya, Risma tak mengalokasikan kelebihan anggaran karena, menurut dia, kelebihan anggaran mengindikasikan kesalahan manajemen. Uang menganggur itu, kata Risma, menjadi kerugian bagi Kota Surabaya. “Saya pun nggak mau kalau uang itu nggak terpakai. Kalau uang itu diputar, bisa jadi proyek, jadi saluran air supaya nggak banjir, bisa menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Simak: Pembayaran THR PNS 2018 yang Bikin Daerah Berhati-hati
Risma mengaku telah mengungkapkan keberatannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tadi saya sudah sampaikan ke Bu Menkeu kami jatahnya cuma segitu. Ya ada uangnya, tapi anggaran kami sudah ter-plotting,” kata Risma.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono juga mengatakan keberatan dengan komponen tunjangan yang harus dibayarkan melalui skema THR kepada ASN. Alasannya, pembayaran tunjangan kinerja seharusnya benar-benar berdasarkan kinerja.
“Apa nanti nggak malah menjadi pertanyaan, sebab secara aturan salah satu yang diperiksa adalah kelayakan atau kepatutan. Ini kan, tidak patut karena (ASN) tidak bekerja (untuk bulan ke-13 dan 14),” ucap dia.
Lihat: Kontroversi Kenaikan THR PNS, Pemerintah Harus Waspadai Hal Ini
Sebelumnya pada Rabu pagi Sri Mulyani menyebutkan, sejumlah daerah yang telah melakukan pembayaran THR PNS 2018 pada 5 Juni terdiri dari 202 kabupaten, 48 kota, 19 provinsi. Adapun yang dibayarkan adalah komponen gaji pokok, tunjangan melekat atau di luar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan penghasilan bulan Mei take home pay.
"Daerah-daerah yang sekarang kami lakukan pendataan terkait melakukan apa dan pada tahap apa sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," katanya.
ARTIKA RACHMI FARMITA