TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada niat pemerintah dan siapa pun untuk melemahkan KPK," ujar Wiranto di Pusat Pendidikan dan Latihan BPK, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.
Menurut Wiranto, polemik tentang RKUHP ini tak seharusnya diperdebatkan di publik. Sebab, kata dia, persoalan pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP harus dilihat secara jernih agar tak menjadi masalah. "Enggak usah kita diskursus melalui media sosial, tapi kita duduk bersama melihat secara jernih, apakah ini merugikan atau mempunyai manfaat," ucapnya.
Baca: Jusuf Kalla Minta KPK Tak Khawatir Soal Delik Korupsi di RKUHP
Wiranto pun merencanakan pembahasan lanjutan RKUHP bersama tim pemerintah di kantornya. Beberapa pihak akan diundang untuk memberi masukan terkait dengan pasal-pasal korupsi di RKUHP. "Kami akan coba bahas bersama," ujarnya. Ia tak merinci pihak-pihak yang disertakan.
Sebelumnya, keberadaan pasal tipikor dalam RKUHP menuai kritik. Banyak pihak menilai delik korupsi dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bahkan sampai melayangkan sejumlah surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang isinya menolak masuknya pasal tipikor dalam RKUHP.
Baca: Kontroversi RKUHP, Yasonna: Kapan Kami Ada Rencana Bubarkan KPK?
Presiden Jokowi menyatakan sudah menerima surat dari KPK soal delik korupsi dalam RKUHP. Dia berjanji akan mempertimbangkan masukan dari lembaga antirasuah itu. Menurut Jokowi, fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat KPK. "Intinya, kami tetap harus memperkuat KPK," tuturnya saat di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa kemarin.