TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap 2 Tahun 2018, termasuk Bupati Purbalingga Tasdi. Selain dia Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto kini juga tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima janji atau hadiah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di kantornya, di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca : KPK: Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta yakni, Hamdani Kosen, Libra Nababan dan Ardirawinata Nababan. KPK menyangka mereka sebagai pemberi suap untuk Tasdi dan Hadi.
Agus mengatakan KPK menyangka Tasdi telah menerima uang suap sebanyak Rp 100 juta dari ketiga kontraktor itu dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center dengan nilai proyek Rp 22 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan karena Tasdi telah memenangkan lelang untuk perusahaan milik ketiga kontraktor tersebut.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta," tutur Agus.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018. Dalam OTT di Purbalingga, KPK menangkap Tasdi, Hadi dan ajudan Bupati, Teguh Priyono.
Simak : Soal OTT Bupati Purbalingga, Ini Kata DPD PDIP Jateng
Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp 100 juta dan sebuah mobil Avanza yang dipakai Hadi untuk menerima uang. Secara bersamaan, KPK turut menangkap Hamdani, Libra dan Ardirawinata di Jakarta Timur.
KPK menyangka (Bupati Purbalingga) Tasdi dan Hadi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Hamdani, Libra dan Ardirawinata dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.