Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Pertanyakan Penyidikan Kejagung Soal Pelanggaran HAM

image-gnews
Keluarga korban pelanggaran HAM sekaligus peserta aksi Kamisan tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 31 Mei 2018. Aksi Kamisan dilakukan di dekat Taman Aspirasi yang menghadap ke Istana Merdeka dengan membawa atribut payung hitam. TEMPO/Subekti.
Keluarga korban pelanggaran HAM sekaligus peserta aksi Kamisan tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 31 Mei 2018. Aksi Kamisan dilakukan di dekat Taman Aspirasi yang menghadap ke Istana Merdeka dengan membawa atribut payung hitam. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, mempertanyakan alasan Jaksa Agung yang menyebutkan kendala dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur hukum lantaran keterbatasan barang bukti.

"Tidak masuk akal, jika kesulitan mengumpulkan barang bukti yang menjadi kendala dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu," ujar Yati saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 2 Juni 2018.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu lewat jalur hukum karena peristiwa yang sudah terlalu lama terjadi. Hal itu mengakibatkan sulitnya mendapatkan bukti atau saksi baru.

Baca: Jokowi Putuskan Pelajari Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Prasetyo mengatakan mesti berkali-kali mengembalikan berkas penyelidikan yang diserahkan Komnas HAM karena tidak memuat bukti. Karena itu, menurut Prasetyo, opsi yang paling realistis saat ini, yaitu lewat jalur non-yudisial seperti rekonsiliasi. "Waktu itu kami usulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan non-yudisial, rekonsiliasi, itu yang paling mungkin dilakukan," ujarnya.

Yati tidak mempercayai jika kendala dari penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu adalah kesulitan dalam mengumpulkan bukti atau saksi baru. Ia pun mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. "Tim penyidik sudah dibentuk atau belum, penyelidikan apa sudah pernah dilakukan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Minta Jokowi Ganti Jaksa Agung

Menurut Yati, yang menjadi kendala dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah kemauan dari Jaksa Agung dalam menyelesaikan kasus ini. "Kalau seperti ini, terkesan tidak ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.

Yati pun menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo yang menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung tanpa mengambil kebijakan yang jelas, sedangkan Kejagung pun menyerahkannya ke Komnas HAM. "Ini seperti saling lepas tangan," ujarnya.

Baca: Jaksa Agung: Sulit Bawa Pelanggaran HAM Masa Lalu ke Jalur Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

1 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

1 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

1 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

3 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

4 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

9 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

11 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

12 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.