TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 620 laporan gratifikasi sepanjang awal 2018. Di antara ratusan laporan itu, KPK menerima laporan gratifikasi unik, seperti keris, wine dan suplemen ginseng.
“Selain itu ada pula satu hektar sawah, perjalanan wisata ke Eropa dan Cina, serta perjalanan umrah,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2018.
Febri mengatakan sebanyak 428 laporan di antaranya telah ditetapkan sebagai gratifikasi dan disita menjadi barang milik negara. Sementara, sisanya masih dianalisis KPK.
Simak: KPK Minta Semua Kementerian Bentuk Unit Gratifikasi
Febri mengatakan tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Dari Januari sampai April 2018, kata dia, nilai gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara berjumlah Rp 1,4 miliar, USD 65 ribu, SGD 2.537 dan 374 Euro dalam bentuk uang.
Sementara dalam bentuk barang KPK menyita sejumlah Rp 373 juta, USD 880, 83 Euro dan 28 ribu Won Korea. “Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai 30 April adalah penerimaan USD 200 ribu dari satu orang,” kata dia.
KPK mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri wajib melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja. Dengan begitu, mereka dapat terbebas dari ancaman pidana.