TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan gaji dan tunjangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui kalkulasi oleh Kementerian Keuangan. Ia menjamin perhitungan gaji dan tunjangan sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Iya, itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan-RB. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu," kata Jokowi setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah, Jakarta Timur, Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Soal Gaji BPIP, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Jokowi mengatakan pejabat BPIP, termasuk Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, tercatat menerima bayaran per bulan yang terbilang besar. Bukan sekadar menerima komponen gaji, kata dia, tetapi ada pula tunjangan hingga asuransi.
Menurut Jokowi, hitungan seluruh pembiayaan juga sudah dikalkulasi dan diperhitungkan sesuai peraturan yang berlaku. "Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua. Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kemenpan-RB," katanya.
Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Cabut Perpres Gaji Pejabat BPIP
Mengenai besarannya yang fantastis, Jokowi mempersilakan bagi siapapun untuk menanyakannya kepada Kementerian Keuangan. "Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Hitung-hitungan dari kementerian. Analisis jabatan di Kemen-PAN. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, pada 23 Mei 2018. Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.