TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani mengatakan rencananya revisi UU ini akan disahkan tepat pada hari peringatan Proklamasi, yaitu 17 Agustus 2018.
Arsul mengatakan RKHUP itu sebetulnya sudah selesai dibahas oleh panja dan tim perumus. Namun masih menyisakan beberapa item yang rumusan pasalnya belum disepakati, baik di tingkat panja dan tim perumus.
Baca: PSHK Sarankan Jokowi Hentikan Pembahasan RKUHP
"Saya tidak hafal semua, tetapi di antaranya ada rumusan pasal terkait perluasan asas legalitas, posisi hukuman mati, pasal penghinaan presiden, pasal kumpul kebo, dan perbuatan cabul sesama jenis yang dikenal sebagai pasal LGBT," kata Arsul kepada Tempo pada Selasa, 29 Mei 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo pun sempat menyampaikan akan memberikan kado di hari Kemerdekaan Indonesia berupa selesainya RKUHP. Dalam pembahasan aturan ini, DPR sempat memperpanjangnya pada April lalu. Perpanjangan ini dilakukan karena adanya sejumlah pasal yang menuai kontroversial dan belum disepakati, seperti soal pasal penghinaan presiden dan perluasan pasal perzinaan.
Baca: Pakar: Rumusan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi RKUHP Keliru
Rumusan pasal lain yang belum mencapai kesepakatan, kata Arsul, adalah soal inseminasi alat-alat kehamilan, korupsi di sektor swasta, dan kebijakan penghukuman atau pemidanaan penjara. "Inilah yang nanti kami akan selesaikan sebelum 17 Agustus," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu.
RKUHP dibahas di Komisi Hukum dengan membentuk panja. Setelah panja selesai membahas rancangan ini, kemudian akan dibentuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Setelah itu, hasilnya akan dibawa kembali ke panja sebelum diplenokan kembali di Komisi Hukum. Tim panja RKUHP akan mengadakan rapat kembali pada Rabu, 30 Mei 2018.