TEMPO.CO, Jakarta - Hak keuangan pimpinan dan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan karena nilainya yang dianggap jumbo. Lalu apa sebenarnya tugas yang diperankan BPIP?
BPIP merupakan lembaga yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan dibentuk oleh Jokowi pada Mei 2017. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2017, UKP-PIP bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum serta melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.
Baca juga:
Baca: Wasekjen PDIP: Kerja di BPIP, Megawati Tak Pernah Pikirkan Gaji
Jokowi pun kemudian melantik sembilan orang anggota Dewan pengarah UKP-KIP pada Rabu, 7 Juni 2017. Mereka adalah Presiden Indonesia ke-5, Megawati Sukarnoputri; Wakil Presiden ke-6, Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Mahfud Md.; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin; serta Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Berikutnya, ada mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe; Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya; dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group, Sudhamek. Sementara jabatan Kepala UKP-PIP diisi oleh Yudi Latief.
Baca juga:
Namun, tidak lama setelah dibentuk, muncul usulan untuk mengubah UKP-PIP menjadi setingkat kementerian dengan nama BPIP. Menurut Yudi, salah satu alasannya adalah agar lembaga tersebut dapat tetap berjalan meskipun presidennya sudah berganti.
"Jadi tidak terikat pada satu program pemerintah saja, tapi siapa pun presidennya, ideologi Pancasila ini tetap menjadi komitmen bersama," kata Yudi, Kamis, 11 Januari 2018.
Pada Februari 2018, Jokowi meningkatkan status UKP-PIP dan mengganti namanya menjadi BPIP. Penggantian tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 2 yang berbunyi, "Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila."
Selang beberapa waktu, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hak keuangan yang diterima para pengarah dan anggota BPIP sama dengan pejabat lainnya.
Berdasarkan Perpres tersebut diketahui gaji Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 112.548.000, dan anggota Dewan Pengarah yang berjumlah 8 orang masing-masing Rp 100.811.000. Adapun gaji Kepala BPIP Yudi Latief sebesar Rp 76.500.00 per bulan.
Baca: Gaji Megawati Lebihi Presiden, Fadli Zon Desak Revisi Aturan BPIP
"Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu (gaji pokok) hanya Rp 5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp 13 juta," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Terkait penandatanganan Perpres Nomor 42 Tahun 2018, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengkritik keras. Ia pun mendesak agar pemerintah merevisi peraturan tersebut. Menurut Fadli besaran gaji yang dituangkan dalam perpres itu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghematan uang negara yang selama ini digembar-gemborkan.
“Gaji BPIP ini fantastis juga ya rasanya, bahkan lebih tinggi dari presiden, wakil presiden dan lembaga tinggi negara. Padahal (BPIP) ini kan lembaga non-struktural,” ujar Fadli Zon usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Senin 28 Mei 2018.
Dia menuturkan secara logika seharusnya lembaga non-struktural mendapat gaji yang lebih kecil dari lembaga struktural. “Lagipula BPIP ini bukan lembaga negara yang menghasilkan uang yang besar seperti BUMN, selayaknya gaji BPIP di bawah yang struktural lah,” ujar dia.
ADAM PRIREZA | PRIBADI WICAKSONO | IRSYAN HASYIM