TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah segera membuat peraturan presiden atau perpres tentang peran TNI dalam penanganan terorisme setelah RUU Antiterorisme disahkan.
"Mungkin setelah hari raya," kata Yasonna usai mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta pada Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres
Yasonna mengatakan pembuatan perpres melibatkan sejumlah stakeholder, diantaranya adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Nanti kami akan konsultasi ke teman-teman DPR," ujar Yasonna.
Sidang paripurna DPR hari ini mengesahkan rancangan revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme atau RUU Antitetorisme. RUU ini akhirnya disahkan setelah melalui pembahasan sampai dua tahun.
Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi
Adapun pasal yang menyebutkan soal pelibatan TNI tertuang dalam pasal 43 I yang berisi tiga ayat. Dalam pasal itu tertulis bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Aksi terorisme diatasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Ayat terakhir menyebutkan, "ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden."
Presiden Joko Widodo mengatakan dengan disahkannya RUU Antiterorisme, maka tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan termasuk soal pelibatan TNI. Ia menyatakan akan mengeluarkan perpres yang akan mengatur lebih jauh tentang pelibatan TNI itu.
Baca: Dibahas Sejak 2016, RUU Antiterorisme Akhirnya Disahkan