TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah personil Polri masih harus mengikuti tes agar dapat mengisi 71 posisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu untuk jabatan penyidik muda, ajudan pimpinan, dan koordinasi supervisi (korsup) penindakan.
"Untuk penyidik dan korsup akan melewati tes dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 24 Mei 2018.
KPK meminta Polri mengirimkan nama-nama personelnya melalui surat resmi dari KPK tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai permintaan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kepolisian RI.
Baca: Artidjo Alkostar Pensiun, KPK: Dia Hakim yang Kami Hormati
Dalam surat itu, dirinci bahwa dalam rangka pemenuhan pegawai KPK tahun 2018 dan untuk mengisi 60 posisi jabatan penyidik muda; 7 orang ajudan pimpinan; 2 orang spesialis korsup penindakan madya; dan 2 orang spesialis korsup penindakan utama, KPK meminta menyampaikan nama-nama pegawai Kepolisian Negara RI yang dipandang mampu mengisi posisi tersebut.
Usulan nama calon dilengkapi dengan daftar riwayat hidup masing-masing harus diterima pada 8 Mei 2018. Polri sudah mengirimkan nama-nama untuk memenuhi permohonan tersebut sejak 30 April 2018. "Saya sudah kirim, bisa ditanyakan ke Karo Kepegawaian KPK, daftarnya ada di KPK," kata Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto.
Baca: Kena OTT, Bupati Buton Selatan Dibawa ke Gedung KPK
Rinciannya, 138 orang calon penyidik muda berpangkat Inspektur Satu hingga Komisaris, 8 orang Komisaris Besar untuk spesialis korupsi penindakan utama; satu orang Komisaris Besar dan 8 Ajun Komisaris Besar untuk spesialis korsup penindakan madya, dan sisanya ajudan pimpinan.
Agus mengatakan dari pengalaman yang lalu, dari peserta sebanyak itu, yang lulus tes kurang dari 10 orang.
Perekrutan pegawai KPK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012. Bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam 2 tahap, tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun.