TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya mengusulkan penambahan rumah tahanan dengan tingkat keamanan maksimal untuk para narapidana teroris. Ia mengusulkan rutan itu dibuat di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tito menjelaskan, di Cikeas terdapat markas resimen Brimob sehingga pengamanannya bisa maksimum. "Sementara yang di Mako Brimob (Depok) sudah tidak kami pakai lagi karena memang tidak layak untuk maximum security bagi tersangka atau terdakwa terorisme," katanya seusai menghadiri rapat terbatas tentang penanggulangan terorisme di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca: Polisi Tangkap 74 Terduga Teroris Setelah Peristiwa Bom Surabaya
Menurut mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini, narapidana teroris tidak bisa digabung dengan tahanan kasus lain. Pasalnya, kata Tito, narapidana atau tahanan teroris bisa mempengaruhi terpidana lain.
Tito menuturkan ada pengalaman pada kasus-kasus sebelumnya saat terpidana terorisme merencanakan aksinya di dalam rutan. Ia mencontohkan, kasus pelatihan militer ilegal di Aceh pernah dibahas di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Abu Bakar Baasyir, Aman Abdurrahman, dan Iwan Rois.
Baca: Jokowi Meminta Kapolri Usut Tuntas Ledakan Bom di Surabaya
Dalam rapat terbatas itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar penanggulangan terorisme tidak hanya mengedepankan upaya represif (hard power), tapi juga pencegahan (soft power).
Namun, menurut Jokowi, upaya pencegahan ini tidak cukup dengan proses deradikalisasi bagi narapidana teroris saja. Ia menambahkan, lembaga pendidikan di Indonesia perlu dibersihkan dari pemahaman-pemahaman radikal. "Bersihkan lembaga mulai dari TK (taman kanak-kanak), SD (sekolah dasar), SMP (sekolah menengah pertama), SMA (sekolah menengah atas), perguruan tinggi, ruang-ruang publik, dan mimbar-mimbar umum dari ajaran ideologi terorisme," ujarnya.