TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai kewenangan meneruskan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke pihak kepolisian.
"Memang Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan kalau menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana ke polisi," katanya saat dihubungi, Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu
Selain itu, menurut dia, Bawaslu bisa meminta polisi segera menentukan status hukum Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, dalam kasus tersebut. Menurut Titi, langkah tersebut diambil Bawaslu agar ada kepastian hukum segera terhadap kasus ini.
"Saya memaknai pernyataan itu sebagai upaya untuk meminta kepastian hukum. Jadi biasa-biasa saja," ucapnya.
PSI bakal melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dianggap melanggar etik karena meminta kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai tersangka.
“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” tutur Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Polri
Menurut Titi, PSI mempunyai hak untuk melaporkan Bawaslu. Namun yang menentukan soal adanya pelanggaran etik atau tidak adalah DKPP. "Nanti diputuskan di DKPP, ada atau tidak pelanggaran etik dari bukti yang diajukan PSI," ujarnya.
Lebih lanjut, Titi menuturkan proses menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak sederhana. Bawaslu meminta kepolisian menetapkan petinggi PSI menjadi tersangka karena mereka juga mempunyai alat bukti.
Menurut Titi, permintaan Bawaslu agar status kedua petinggi PSI tersebut ditentukan juga berkaitan dengan pencalonan keduanya menjadi anggota legislator. Sebab, syarat menjadi calon legislator, peserta pemilu tidak boleh berstatus terpidana. "Bawaslu ingin memastikan kepastian hukumnya segera," katanya.