Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem: Dorongan Penetapan Tersangka Petinggi PSI Hal Biasa

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie (kanan) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) memegang replika kartu anggota PSI seusai menggelar jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. PSI menjadi salah satu parpol yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie (kanan) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) memegang replika kartu anggota PSI seusai menggelar jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. PSI menjadi salah satu parpol yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai kewenangan meneruskan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke pihak kepolisian.

"Memang Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan kalau menemukan dugaan tindak pelanggaran pidana ke polisi," katanya saat dihubungi, Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Selain itu, menurut dia, Bawaslu bisa meminta polisi segera menentukan status hukum Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, dalam kasus tersebut. Menurut Titi, langkah tersebut diambil Bawaslu agar ada kepastian hukum segera terhadap kasus ini.

"Saya memaknai pernyataan itu sebagai upaya untuk meminta kepastian hukum. Jadi biasa-biasa saja," ucapnya.

PSI bakal melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggotanya, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dianggap melanggar etik karena meminta kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” tutur Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim Polri

Menurut Titi, PSI mempunyai hak untuk melaporkan Bawaslu. Namun yang menentukan soal adanya pelanggaran etik atau tidak adalah DKPP. "Nanti diputuskan di DKPP, ada atau tidak pelanggaran etik dari bukti yang diajukan PSI," ujarnya.

Lebih lanjut, Titi menuturkan proses menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak sederhana. Bawaslu meminta kepolisian menetapkan petinggi PSI menjadi tersangka karena mereka juga mempunyai alat bukti.

Menurut Titi, permintaan Bawaslu agar status kedua petinggi PSI tersebut ditentukan juga berkaitan dengan pencalonan keduanya menjadi anggota legislator. Sebab, syarat menjadi calon legislator, peserta pemilu tidak boleh berstatus terpidana. "Bawaslu ingin memastikan kepastian hukumnya segera," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

10 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.


PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.