TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad selama 30 hari ke depan."KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 20 Mei sampai dengan 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers, Kamis, 17 Mei 2018.
Febri menuturkan ini merupakan perpanjangan penahanan terhadap Yahya untuk kedua kalinya sejak ditahan pertama kali pada 19 Februari 2018. KPK menetapkan Bupati Kebumen periode 2016-2022 ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.
Baca juga: Bupati Yahya Tambah Daftar Tersangka Korupsi di Kebumen Jadi 9
Selain Yahya KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK.
KPK menduga Yahya mengumpulkan sejumlah kontraktor untuk kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Dari proyek-proyek tersebut, dia diduga menerima sejumlah fee sebesar 5-7 persen.
Proyek yang diduga dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp 36 miliar, kepada Hojin dan grup Trada senilai Rp 40 miliar, serta kepada kontraktor lain Rp 20 miliar.
Baca juga: Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi, KPK: Silahkan Saja
KPK memperkirakan total jumlah fee yang diterima Bupati Kebumen Yahya dari proyek itu Rp 2,3 miliar. Selain kasus korupsi tersebut, KPK menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.