TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna untuk kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter angkut AugustaWestland 101 (helikopter AW 101) tahun 2016-2017. Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratakan Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka IKS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Mei 2018.
Baca: Kasus Helikopter AW 101, Mantan KSAU Tolak Jawab Pertanyaan KPK
KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 sejak Juni 2017. Kasus yang menjerat Irfan ini bermula ketika TNI AU membeli satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus pada April 2017. Persyaratan lelang harus diikuti dua pengusaha. Dalam lelang ini ditunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
Dari hasil penyelidikan bersama tim Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan KPK, diperoleh info lelang sudah diatur Irfan. Penyidik menduga Irfan sebelum lelang sudah meneken kontrak dengan Agusta Westland, yakni pada Oktober 2015. Nilainya sebesar USD 39 juta atau Rp 514 miliar. Tapi, setelah Diratama menang, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar pada Juli yang diduga merugikan negara Rp 224 miliar.
Baca: KKIP Minta Agar Kasus Pembelian Helikopter AW 101 Tak Terulang
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA. Selain itu, POM TNI juga menetapkan pejabat pemegang kas Letnan Kolonel Admisitrasi WW, Pembantu Letnan Dua SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Muda TNI SB sebagai tersangka dalam pembelian helikopter AW 101.
MAYA AYU | LINDA TRIANITA