Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

Reporter

image-gnews
Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkhatiri saat menggelar Konferensi pers terkait penahanan Alfian Tanjung. TEMPO/Ridian EKa Saputra
Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkhatiri saat menggelar Konferensi pers terkait penahanan Alfian Tanjung. TEMPO/Ridian EKa Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara  Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengaku sejak awal  tidak setuju kliennya ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando atau Mako Brimob, Depok, yang sekarang rusuh. “Banyak masalah dengan dia ditahan di Mako Brimob. Masalahnya seperti sekarang ini, menghambat persidangan,” katanya kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Mei 2018.

Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung ditunda karena yang bersangkutan tidak bisa hadir ke pengadilan. Alasannya, jaksa mengutamakan keselamatan Alfian yang ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, selama menjadi terdakwa. Sejak Selasa, 9 Mei 2018 malam, Mako Brimob rusuh hingga menewaskan lima polisi dan satu narapidana.

Baca: Mako Brimob Rusuh, Sidang Replik Alfian Tanjung Ditunda

Alfian seharusnya melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kegagalan mendatangkan Alfian tersebut, Alkatiri dan tim pengacara mengatakan akan mengabaikan replik  jaksa.

Alkatiri juga menyalahkan polisi dan jaksa atas ketidakhadiran kliennya. “Ini kegagalan negara (jaksa dan polisi) dalam menghadirkan terdakwa. Urusan ada kondisi apa di sana, itu bukan urusan kami,” kata jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Alfian melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen kader Partai Komunis Indonesia  ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @alfiantmf.

Simak: Sebut PDIP PKI, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Reza Murdani mengatakan akan tetap membacakan replik minggu depan meskipun pengacara Alfian mengabaikannya. Reza mengatakan akan menanggapi pledoi Alfian yang dibacakan minggu lalu.

“Itu hak pengacara untuk berpendapat apa pun, intinya kami akan tetap membacakan replik,” kata Reza kepada Tempo. Reza juga membantah ketidakhadiran Alfian Tanjung di sidang merupakan kegagalan jaksa. "Karena kondisinya adalah force mejeur (keadaan memaksa)."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Politisi Senior, Amien Rais menjadi pembicara saat perayaan milad Partai Masyumi yang ke 75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Sejumlah tokoh secara resmi kembali mendeklarasikan serta mengaktifkan kembali Partai Masyumi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.


Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.


Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.


Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.


Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Terpidana dua tahun penjara dalam kasus kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rumah Tahanan  Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Juni 2018. Pemindahan ini dikawal oleh 5 anggota Brimob. Foto: Istimewa
Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.


Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.


Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.


Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.


Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.