TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengaku sejak awal tidak setuju kliennya ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando atau Mako Brimob, Depok, yang sekarang rusuh. “Banyak masalah dengan dia ditahan di Mako Brimob. Masalahnya seperti sekarang ini, menghambat persidangan,” katanya kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Mei 2018.
Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung ditunda karena yang bersangkutan tidak bisa hadir ke pengadilan. Alasannya, jaksa mengutamakan keselamatan Alfian yang ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, selama menjadi terdakwa. Sejak Selasa, 9 Mei 2018 malam, Mako Brimob rusuh hingga menewaskan lima polisi dan satu narapidana.
Baca: Mako Brimob Rusuh, Sidang Replik Alfian Tanjung Ditunda
Alfian seharusnya melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kegagalan mendatangkan Alfian tersebut, Alkatiri dan tim pengacara mengatakan akan mengabaikan replik jaksa.
Alkatiri juga menyalahkan polisi dan jaksa atas ketidakhadiran kliennya. “Ini kegagalan negara (jaksa dan polisi) dalam menghadirkan terdakwa. Urusan ada kondisi apa di sana, itu bukan urusan kami,” kata jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Alfian melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen kader Partai Komunis Indonesia ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @alfiantmf.
Simak: Sebut PDIP PKI, Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Reza Murdani mengatakan akan tetap membacakan replik minggu depan meskipun pengacara Alfian mengabaikannya. Reza mengatakan akan menanggapi pledoi Alfian yang dibacakan minggu lalu.
“Itu hak pengacara untuk berpendapat apa pun, intinya kami akan tetap membacakan replik,” kata Reza kepada Tempo. Reza juga membantah ketidakhadiran Alfian Tanjung di sidang merupakan kegagalan jaksa. "Karena kondisinya adalah force mejeur (keadaan memaksa)."