TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik. Alfian dianggap terbukti melakukan tindak pidana itu karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui cuitannya.
“Menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata jaksa penuntut umum, Reza Murdani, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Baca:
Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis...
Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus...
Menurut jaksa, ucapan Alfian dapat menimbulkan kebencian terhadap PDIP. Jaksa juga menilai Alfian memberikan kesaksian berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah jaksa menilai Alfian kooperatif saat menjalani proses hukum di persidangan.
Alfian tak menyangka dituntut begitu. “Klausul-klausulnya membuat saya heran,” kata Alfian di persidangan. Ia tidak merasa mencemarkan nama baik PDIP melalui cuitannya tentang PKI.
Menurut dia, pernyataannya di media sosial tentang 85 persen kader PKI ada di PDIP adalah hasil penelitian empiris. Alfian mengatakan angka itu berasal dari pernyataan Rika Ciptaning di televisi. “Saya hanya mengabarkan.” Logika hukumnya, seharusnya dia tidak mendapat perlakuan seperti ini.
Penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan kesaksian ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan ahli hukum pidana, Abdul Khair. Dalam kesaksian mereka, keduanya mengatakan Alfian disebutkan tidak melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE karena pasal itu merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan, bukan partai. “Golongan yang dimaksud adalah golongan sesuai penduduk dan sesuai hukum tata negara,” kata Alkatiri.
Baca: Jaksa Tak Siap, Tuntutan Alfian Tanjung Batal...
Pada Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Menurut Alkatiri, kliennya tidak melanggar pasal itu karena berhak menyebarkan informasi kepada publik.
Alfian Tanjung, kata Alkatiri, pemerhati komunis. "Dia berhak mengingatkan bangsa Indonesia tentang adanya gejala kebangkitan Partai Komunis.”