TEMPO.CO, Surabaya - Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Yunita alias Keyko, 40 tahun, ratu prostitusi online. "Sebelumnya, tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arman Asmara, saat jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 9 Mei 2018.
Tersangka menyediakan jasa layanan seks melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan mengirimkan sejumlah foto pekerja seks kepada pelanggannya di tujuh provinsi. Di antaranya, di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, dan Bali.
Baca: Keyko, Ratu Mucikari, Punya 2.000 Pelacur
Para pekerja seks itu dibanderol Rp 1,5-5 juta untuk tiap kali layanan. Dari transaksi itu, tersangka menerima uang sebesar 35 persen. Kepada polisi, tersangka mengaku kembali melakukan perbuatan yang sama karena faktor ekonomi. "Karena kebutuhan," ujar Arman.
Arman mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek dua pekerja seks bersama dua pria hidung belang, di Hotel Malibu, Ngangel, Surabaya. Saat diinterogasi, mereka mengaku menerima pesanan dari mucikari yang bernama Yunita.
Baca: Polisi Tangkap Prostitusi Online Berkedok Pijat di ...
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pada Agustus 2012, Polrestabes Surabaya menangkap wanita kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1978, itu di Bali karena perkara prostitusi online, yang melibatkan 2.000 lebih pekerja seks komersial. Karena kasus itu, dia divonis 1 tahun penjara.