Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

image-gnews
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang -Seorang petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Ramli Aruan, 31 tahun, ditangguhkan penahanannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap polisi yang menerima laporan pemerasan dari wajib pajak perusahaan.

"Berkaitan dengan penangguhan, benar itu adanya. Pertimbangan kami karena selama menjalani pemeriksaan tersangka kooperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga,” ujar Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Slamet Ady Purnomo, Rabu, 9 Mei 2018. “Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.”

Ramli Aruan disebut bertugas sebagai account representative KKP Pratama Bangka. Ia ditangkap usai menerima uang dari wajib pajak perusahaan yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 700 juta. Tak disebutkan perusahaan yang memiliki tunggakan pajak tersebut. Namun menurut polisi, perusahaan itu sudah beberapa tahun tak beroperasi dan tak memiliki transaksi keuangan. 

Masih dalam versi polisi, Ramli mengajak bertemu wajib pajak itu pada jam istirahat siang sekitar pukul 12.30 di Bangka Original Cafe. Menggunakan pesan singkat pribadi, dia memberi tahu wajib pajak mengenai adanya tunggakan pajak dan harus dibayarkan jika tidak ditindak oleh kantor pajak.

Wajib pajak kaget masih memiliki tunggakan sebesar itu. Ramli menurut keterangan polisi meminta sejumlah uang awal Rp 50 juta dengan janji kepada korban menunda penindakan. Wajib pajak itu keberatan dengan permintaan uang penundaan penindakan itu. Tapi Ramli, menurut polisi, memaksa.  Wajib pajak itu menyanggupi hingga keduanya bersepakat bertemu di BOC pada Senin 2 April 2018.

Wajib pajak yang membawa uang Rp 50 juta itu melapor ke polisi sembari menunggu kedatangan Ramli di lokasi pertemuan yang telah disepakati. Setelah uang diserahkan, Ramli yang datang sendiri langsung memasuki mobil Toyota Rush plat nomor BN 2219 FB. Saat itulah polisi menyergap Ramli.

Ramli sempat lari melihat banyak polisi. Ia dikejar sampai ke Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang dan tertangkap ketika berada sejauh 300 meter dari BOC.

Pelaku sempat membuang amplop cokelat yang berisi uang ke lahan kosong. Dan membuat uang tersebut berceceran. Semua pecahan 50 ribu dengan total 50 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi mendapati sandek mengenai permintaan uang dari ponsel Ramli sebagai bukti. Kalau tidak diberikan uang sebesar Rp 50 juta, menurut polisi, pelaku akan menindak korban akibat penundaan pembayaran kewajiban pajak perusahaannya.

Kasus ini tak hanya ditangani oleh kepolisian tetapi juga KKP Pratama Bangka. Pemeriksaan khusus oleh instansi Ramli menjadi bagian dari pertimbangan polisi untuk menangguhkan penahanan. Hanya saja, Ramli dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Slamet mengatakan penahanan Ramli ditangguhkan sejak Rabu, 2 Mei 2018.  "Untuk kelengkapan berkas perkara, saat ini berkas sudah tahap satu," ujar Slamet Ady.

Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi mengatakan, Ramli diagendakan diperiksa dalam waktu dekat secaa internal.  "Kalo sebelumnya sudah diperiksa oleh tim dari pusat. Yang ini dari unsur pimpinan dia," ujar Dwi.

Dwi menambahkan Ramli masih kena skorsing dan belum masuk kerja meski penahanannya sudah ditangguhkan. "Skorsing baru berakhir jika ada penghentian perkara atau adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

Adapun Ramli hingga kini belum bisa ditemui untuk dimintai penjelasan mengenai laporan pemerasan maupun penangkapannya.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

8 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

12 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.


Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

3 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.