TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dan lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus korupsi di Kabupaten Mojokerto yang menjerat Mustofa sebagai tersangka.
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai 20 April 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2018.
Baca: KPK Sita 16 Unit Mobil dari Anak Buah Bupati Mojokerto
Selain Mustofa, KPK juga mencekal tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto.
Selain itu, KPK juga mencegah dua orang lain yang tidak berstatus tersangka. Mereka adalah Nono Santoso Hudiarto dari kalangan swasta dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kabupaten Mojokerto Luthfi Arif Muttaqin.
Baca: KPK Diminta Ambil Alih Kasus TPPU Bupati Mojokerto dari Polri
KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek di Mojokerto. KPK menyangka Mustofa menerima suap sejumlah Rp 2,7 miliar dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK juga menyangka Mustofa telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar bersama Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015.