TEMPO.CO, Mojokerto – Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Pengadilan Bersih Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
“Ada baiknya kasus tersebut diambil alih KPK jika memang kepolisian memiliki kendala dalam penanganannya,” kata Zainuddin, pegiat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Peradilan Bersih Jawa Timur, Kamis, 3 Mei 2018.
Baca: Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Geledah Rumah Eks Wabup Malang
Dalam kasus TPPU, status Mustofa sudah tersangka sejak 2014. Namun tidak ada tindakan hukum selanjutnya dari Polri. “Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani Polri stagnan, padahal dia (Mustofa) sudah tersangka sejak tahun 2014,” kata Zainuddin.
Zainuddin mengatakan status tersangka Mustofa dalam dugaan TPPU yang ditangani Polri muncul dalam laporan tahunan KPK pada 2015 dan 2016. “Setelah dilakukan korsup (kordinasi dan supervisi) KPK ke Bareskrim, diketahui statusnya ternyata tersangka,” ucapnya.
Dalam laporan tahunan KPK yang diunggah di website www.kpk.go.id tertera status Mustofa sebagai tersangka dugaan TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Penanganan Dittipideksus berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.
Baca: Selain Bupati Mojokerto, KPK Juga Menetapkan 3 Tersangka Lain
TPPU Mustofa terkait dengan dugaan gratifikasi yang dia terima dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan. Yudi adalah terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar pada 2013.
Mustofa diduga pernah beberapa kali menerima uang secara tunai maupun melalui rekening baik langsung maupun tidak langsung dari Yudi. Gratifikasi tersebut sebagai imbalan atas proyek yang didapat Yudi di Kabupaten Mojokerto pada 2011.
Proyek tersebut antara lain pengadaan buku dan alat penunjang pendidikan untuk sekolah dasar Rp 22 miliar dan 100 paket proyek infrastruktur Rp 10 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Mojokerto. “Fee proyek itu diambilkan Yudi dari hasil kredit fiktif di Bank Jatim,” kata salah satu orang kepercayaan Yudi yang tak mau disebut identitasnya.
Kasus Yudi juga menyeret bekas isterinya, Carolina Gunadi. Mustofa pernah dimintai keterangan sebagai saksi untuk terpidana Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, 21 November 2013. Namun dalam fakta persidangan Mustofa membantah pernah menerima uang dari Yudi maupun Carolina dan Mustofa lolos dari jerat hukum.
ISHOMUDDIN