TEMPO.CO, Jakarta - Meski kalah di pengadilan tingkat pertama, penasehat hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra berharap Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Mahkamah Agung akan mengambil putusan yang lebih adil dan lebih objektif. Menurut dia, perjuangan menegakkan keadilan adalah perjuangan panjang dan berliku.
“Kita harus menjalaninya dengan kesabaran dan ketegaran.” Yusril menyampaikannya dalam pernyataan tertulis, Senin, 7 Mei 2018. Ahli hukum tata negara itu memiliki beberapa alasan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan pembubaran organisasi itu belum final dan bisa kalah di peradilan lebih tinggi.
Baca: Diajak Bergabung Yusril, Jubir Eks HTI: Kami ...
Inilah alasan Yusril yang bisa membuat pemerintah kalah:
- Majelis hakim tidak sepenuhnya obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. “Pemerintah akan merasa sangat dipermalukan jika keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh PTUN.”
- Pemerintah hanya menghadirkan dua saksi fakta yang tidak menerangkan kesalahan HTI.
- Pemerintah mendatangkan sembilan ahli yang terafiliasi dengan Pemerintah seperti Rektor UIN Yogya dan Azyumardi Azra, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keterangan mereka, kata Yusril, sukar dipertanggungjawabkan secara akademis. “Para saksi bagian dari Pemerintah.”
- Hakim mengabaikan keterangan ahli independen dari HTI.
- Pemerintah harus membuktikan pelanggaran HTI selama sembilan hari. Bukan menggunakan bukti-bukti sebelum berlakunya Perppu karena tidak berlaku surut. “Pemerintah gagal membuktikannya dalam persidangan.”
Baca: Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI
HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan organisasi itu. Majelis hakim PTUN menolaknya dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018. “Memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan. Majelis menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp455 ribu.
Bagi HTI, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI. “Keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto.
ZARA AMELIA | CAESAR AKBAR