TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seharusnya tidak berbadan hukum organisasi masyarakat. HTI dinilai sebagai organisasi politik, selayaknya Hizbut Tahrir di berbagai negara lainnya. “Lahirnya HTI sebagai badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat,” kata hakim Rony Erry Saputro saat membacakan pertimbangan hukum untuk putusan gugatan HTI, Senin, 7 Mei 2018.
Hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buktinya adalah video kegiatan muktamar khilafah di Gelora Bung Karno pada 2013. Ada juga bukti pembacaan ikrar mahasiswa Institut Pertanian Bogor untuk memperjuangan khilafah di Indonesia yang diadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016.
Baca: Diajak Bergabung Yusril, Jubir Eks HTI: Kami ...
Hal itu membuktikan bahwa gagasan khilafah itu sudah dituangkan dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep pemikiran. Sehingga, hakim menyebut tindakan HTI itu sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya pada sila ketiga tentang Persatuan Indonesia.
Untuk mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, HTI seyogyanya menempuh jalur konstitusional yaitu dengan mengikuti pemilu. "Bila ada wakil yang terpilih di parlemen, penggugat dapat menyampaikan konsepnya agar diterima di Indonesia," ujar Rony.
Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar putusan bagi majelis hakim pimpinan Tri Cahya Indra Permana bagi gugatan HTI terhadap Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pencabutan SK Menkumham mengenai Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.
Baca: Sidang HTI, Polisi Siapkan Penutupan Jalan di ...
Majelis hakim menolak gugatan HTI yang meminta Kemenkumham mencabut surat keputusan membubarkan organisasi yang memperjuangkan khilafah itu. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar hakim Tri Cahya Indra Permana.
Badan hukum HTI dicabut pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak berterima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.