TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berharap gugatannya atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan majelis hakim. Alasannya, keputusan pemerintah mencabut status Badan Hukum HTI dinilai tak berdasar.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan hingga sidang berakhir pemerintah tidak bisa menunjukkan apa kesalahan yang dilakukan organisasinya itu. "HTI melanggar UU apa, pasal berapa? Jelas ini kedzaliman," tutur dia kepada Tempo, Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Saksi: HTI Ingin Ganti Pancasila dan ...
Menurut Ismail, kezaliman itu tak boleh diteruskan. Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim PTUN membatalkan putusan pemerintah itu. PTUN menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini, Senin, 7 Mei 2018.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Baca: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut ...
Ismail mengatakan kliennya bakal menghadirkan massa pada sidang pembacaan putusan hari ini. "Akan ada banyak massa HTI yang hadir." Namun dia tidak menyebut jumlah massa yang akan diboyong ke PTUN.
Pemerintah mencabut badan hukum HTI dicabut pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tidak berterima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana perkara itu digelar pada 23 November 2017.