TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim 11 Alumni 212 Misbahul Anam mengatakan sudah sewajarnya Kepolisian Daerah Jawa Barat mengeluarkan SP3 atau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara terhadap kasus penodaan simbol negara Pancasila oleh Rizieq Shihab.
"Sudah sewajarnya diberhentikan dan memang seharusnya begitu," ujarnya saat dihubungi, Sabtu 5 Mei 2018.
Baca: Tim Ulama PA 212 Minta Polisi Hentikan Semua Kasus Rizieq Shihab
Polda Jawa Barat resmi menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. "Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat, 4 Mei 2018.
Alasan kepolisian menghentikan perkara penyidikan kasus itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan ternyata kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab itu tidak cukup alat bukti.
Menurut Misbahul, keputusan kepolisian tersebut merupakan sebuah keadilan. Alasannya, kata dia, Rizieq tidak bersalah dalam kasus tersebut lantaran tuduhan tersebut tidak benar. ''Ini bentuk Keadilan, dan sewajarnya, seharusnya memang diberhentikan dari dulu," ujarnya.
Baca: Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab
Tim 11 Alumni 212, kata Misbahul mengapresiasi kepolisian yang telah memberhentikan kasus itu. Menurut Misbahul, Rizieq Shihab telah mengetahui soal penghentian kasusnya itu. "Kami dan Rizeiq apresiasi kepolisian atas keputusan ini," ujarnya.
AMINUDDIN