TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan umum. PAN dianggap mencuri start kampanye karena memasang iklan untuk pemilu 2019 pada 24 April 2018 di koran Jawa Pos.
"Sudah kami mintai keterangan," ujar Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, saat dihubungi, Jumat, 4 Mei 2018. Dia mengatakan panggilan itu dihadiri tiga perwakilan PAN. Salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Surya Imam Wahyudi.
Baca: Pasang Iklan Caleg, Bawaslu Panggil Ketua Umum PAN
Puadi mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran dalam iklan yang dipasang partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu. "Apakah ini termasuk kampanye di luar jadwal atau tidak," ujarnya.
Menurut Puadi, dalam pemanggilan itu, Bawaslu hanya menggali tujuan pemuatan iklan tersebut. "Intinya kami lakukan cross-check apakah mereka benar-benar tidak tahu atau tahu tapi tetap lakukan," katanya. Selanjutnya, kata Puadi, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan kepada Bawaslu RI.
Sebelumnya, PAN dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi iklan. Pemanggilan dilakukan pada 26 April dan 2 Mei 2018. Iklan kampanye dipasang PAN pada 24 April, padahal masa kampanye baru dimulai pada 23 September 2018.
Baca: Bawaslu Panggil Jawa Pos untuk Mengklarifikasi Iklan Kampanye PSI
Dalam iklan yang ditampilkan setengah halaman di Jawa Pos tersebut, PAN menampilkan bakal calon legislatif yang maju dalam pemilu 2019. Selain itu, dalam iklan tersebut, terdapat lambang dan nomor urut PAN. Padahal lambang dan nomor urut partai termasuk kategori kampanye.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Surya Imam Wahyudi mengatakan iklan tersebut bukanlah bentuk kampanye terkait dengan pemilu seperti yang disebutkan Bawaslu. "Iklan PAN 12 pas itu adalah pemberitahuan biasa kepada publik bahwa PAN membuka diri seluas-luasnya kepada semua komponen anak bangsa yang ingin bergabung menjadi caleg PAN," tuturnya.