TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu melayangkan pemanggilan ketiga kepada Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu. PAN dianggap mencuri start kampanye karena memasang iklan untuk pemilu 2019 pada 24 April 2018 di koran Jawa Pos.
"Jumat besok, kami akan melakukan pemanggilan untuk PAN," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi di kantornya, Rabu, 2 Mei 2018.
Baca: PSI Siap Terima Sanksi Jika Dianggap Melanggar Aturan Pemilu
Ia menuturkan PAN telah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi iklan tersebut. Panggilan pertama dilayangkan pada 26 April dan kedua, hari ini, 2 Mei 2018. Iklan kampanye dipasang PAN pada 24 April, padahal kampanye pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Menurut Puadi, Bawaslu akan tetap melakukan penyelidikan jika nanti PAN tidak hadir saat pemanggilan ketiga. Pemanggilan terakhir tersebut, kata dia, langsung ditujukan kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. "Jadi kami bisa langsung menyelidiki kalau memang nanti tidak hadir juga," ujarnya.
Baca: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI Dipanggil Bawaslu
Dalam iklan yang ditampilkan setengah halaman di Jawa Pos, PAN menampilkan bakal calon legislatif yang maju dalam pemilu 2019. Selain itu, dalam iklan tersebut terdapat lambang dan nomor urut PAN. Padahal lambang dan nomor urut partai termasuk kategori kampanye.
Selain PAN, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga terindikasi melakukan pelanggaran yang sama. PSI memasang iklan di Jawa Pos pada 23 April 2018. Hari ini, PSI telah menjalani pemeriksaan di Bawaslu DKI Jakarta.