Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Panggil Jawa Pos untuk Mengklarifikasi Iklan Kampanye PSI

Reporter

image-gnews
Ketua PSI Grace Natalie (ketiga kanan) memberi sambutan saat seleksi calon legislatif di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua PSI Grace Natalie (ketiga kanan) memberi sambutan saat seleksi calon legislatif di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memanggil Jawa Pos terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis, 3 Mei 2018. Pemanggilan Jawa Pos untuk mengklarifikasi pemasangan iklan PSI yang dimuat  pada 23 April 2018 yang dinilai sebagai kampanye dini. "Hari ini kami agendakan jam 10 untuk pemeriksaan Jawa Pos," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil PSI untuk mengklarifikasi pemasangan iklan alternatif calon wakil presiden dan kabinet Joko Widodo, Rabu kemarin, 2 Mei 2018. Dalam iklan satu halaman tersebut juga ditampilkan lambang dan nomor urut PSI.

Baca: Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Iklan PSI

Kampanye pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Jika ada partai yang melanggar bisa dipidanakan mengacu pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten dikenai sanksi berupa  pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Simak: Dugaan Curi Start Kampanye, Bawaslu Akan Panggil Ulang PSI

Scroll Untuk Melanjutkan

Afifuddin menuturkan Bawaslu masih mendalami tujuan pemasangan iklan tersebut. Setelah menggali keterangan dari Jawa Pos, Jumat besok akan diagendakan kembali pemanggilan PSI. "Kami akan meminta keterangan dari kedua belah pihak. Kalau terbukti melanggar sanksi akan diberikan oleh Dewan Pers," ujar dia.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengaku mendapat keterangan berbeda setelah memeriksa Jawa Pos dan PSI. Pihak Jawa Pos mengatakan tidak mengetahui pemasangan iklan tersebut karena langsung dipesan ke agensi iklan.

Lihat: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI: Itu Polling

Sedangkan PSI berujar pemasangan iklan tersebut langsung ke Jawa Pos. "Kami akan telusuri lagi. Kalau ke agensi, agenai mana yang dipesan. Nanti kami panggil," ujarnya. "Kami akan kumpulkan bukti fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan."

Menurut Puadi, iklan PSI sudah terindikasi sebagai pelanggaran pidana pemilu. Alasannya, dalam iklan tersebut menampilkan citra diri partai berupa logo dan nomor urut PSI. Mengacu pada surat edaran KPU pada 17 Februari 2018, dijelaskan bahwa peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. "Hanya boleh sosialisasi di internal partai saja," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

23 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

8 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.