TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memanggil Jawa Pos terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis, 3 Mei 2018. Pemanggilan Jawa Pos untuk mengklarifikasi pemasangan iklan PSI yang dimuat pada 23 April 2018 yang dinilai sebagai kampanye dini. "Hari ini kami agendakan jam 10 untuk pemeriksaan Jawa Pos," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil PSI untuk mengklarifikasi pemasangan iklan alternatif calon wakil presiden dan kabinet Joko Widodo, Rabu kemarin, 2 Mei 2018. Dalam iklan satu halaman tersebut juga ditampilkan lambang dan nomor urut PSI.
Baca: Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Iklan PSI
Kampanye pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018. Jika ada partai yang melanggar bisa dipidanakan mengacu pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Simak: Dugaan Curi Start Kampanye, Bawaslu Akan Panggil Ulang PSI
Afifuddin menuturkan Bawaslu masih mendalami tujuan pemasangan iklan tersebut. Setelah menggali keterangan dari Jawa Pos, Jumat besok akan diagendakan kembali pemanggilan PSI. "Kami akan meminta keterangan dari kedua belah pihak. Kalau terbukti melanggar sanksi akan diberikan oleh Dewan Pers," ujar dia.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengaku mendapat keterangan berbeda setelah memeriksa Jawa Pos dan PSI. Pihak Jawa Pos mengatakan tidak mengetahui pemasangan iklan tersebut karena langsung dipesan ke agensi iklan.
Lihat: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI: Itu Polling
Sedangkan PSI berujar pemasangan iklan tersebut langsung ke Jawa Pos. "Kami akan telusuri lagi. Kalau ke agensi, agenai mana yang dipesan. Nanti kami panggil," ujarnya. "Kami akan kumpulkan bukti fakta-fakta yang bisa dipertanggungjawabkan."
Menurut Puadi, iklan PSI sudah terindikasi sebagai pelanggaran pidana pemilu. Alasannya, dalam iklan tersebut menampilkan citra diri partai berupa logo dan nomor urut PSI. Mengacu pada surat edaran KPU pada 17 Februari 2018, dijelaskan bahwa peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. "Hanya boleh sosialisasi di internal partai saja," ujarnya.