TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Harjono mengatakan akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan informasi terkait integritas calon hakim MK.
"Jadi sumber-sumber di mana informasi tentang integritas seseorang itu kita gali, yang standard bahwa kita juga akan minta masukan KPK dan PPATK di samping kita juga akan ada tim yang akan mengumpulkan data-data setempat dan membuka pengaduan masyarakat," kata Harjono di Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 2 Mei 2018.
Menurut Harjono, pengecekan integritas calon hakim konstitusi tidak mungkin dilakukan hanya di kalangan pansel. Karena itu, ia mengimbau peran serta dari masyarakat dan media massa untuk membantu mengumpulkan informasi terhadap calon yang mendaftar.
Baca: Seleksi Hakim MK Pengganti Maria Farida Segera Dibuka
"Inilah yang bisa kita lakukan karena memang tidak mudah untuk bisa mendapatkan track record dari seseorang itu. Oleh karena itu bantuan media massa kita harapkan," kata Harjono.
Panitia seleksi membuka pendaftaran calon hakim konstitusi untuk menggantikan Maria Farida yang akan habis masa jabatannya pada 13 Agustus 2018. Anggota Pansel Calon Hakim Konstitusi, Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan pendaftaran akan dibuka pada 7 hingga 31 Mei 2018 sebagai tahapan administratif.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 8 Juni 2018 melalui website Kementerian Sekretariat Negara, yaitu www.setneg.go.id. Zaenal berharap nama calon hakim konstitusi pengganti Maria dapat diumumkan pada akhir Juli atau awal Agustus 2018. "Intinya yang dicari 1 orang karena menggantikan 1 orang," kata Zainal.
Baca: MK Minta Jokowi Segera Cari Hakim MK Pengganti Maria Farida
Ketentuan bagi pendaftar perorangan ialah harus berstatus sebagai warga negara Indonesia, berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) pendidikan tinggi hukum, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berusia minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama pada 13 Agustus 2018.
Persyaratan selanjutnya untuk menjadi hakim MK ialah mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 15 tahun.