Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Hakim MK Pengganti Maria Farida Segera Dibuka

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Harjono mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida di Sekretariat Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Tempo / Friski Riana
Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Harjono mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida di Sekretariat Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Tempo / Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi segera membuka pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK untuk menggantikan Maria Farida Indrati yang akan habis masa jabatannya pada 13 Agustus 2018. "Kami mengundang perorangan mencalonkan diri jadi hakim konstitusi yang diusung Presiden," kata anggota Pansel Calon Hakim Konstitusi, Zainal Arifin Mochtar, di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

Zaenal menjelaskan, pendaftaran akan dibuka pada 7 hingga 31 Mei 2018 sebagai tahapan administratif. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 8 Juni 2018 melalui website Kementerian Sekretariat Negara, yaitu www.setneg.go.id. Zaenal berharap nama calon hakim konstitusi pengganti Maria dapat diumumkan pada akhir Juli atau awal Agustus 2018. "Intinya yang dicari satu orang karena menggantikan satu orang," kata dia.

Baca: MK Minta Jokowi Segera Cari Hakim MK Pengganti Maria Farida

Ketentuan bagi pendaftar perorangan ialah harus berstatus sebagai warga negara Indonesia, berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) pendidikan tinggi hukum, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berusia minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama pada 13 Agustus 2018.

Persyaratan selanjutnya ialah mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara rohani dan jasmani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 15 tahun.

Zaenal menjelaskan pelamar dapat mengirimkan surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000 ditujukan pada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan menjadi hakim konstitusi, salinan ijazah S1, S2, dan S3 yang dilegalisasi pejabat berwenang. Pelamar pun diwajibkan menyertakan laporan harta kekayaan serta sumber penghasilan yang disertai dokumen pendukung dan mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pusako: Hakim MK Bermasalah Sejak Seleksi hingga Pengawasan

Pelamar pun harus melampirkan salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu tanda penduduk (KTP), pasfoto sebanyak 3 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 yang menyebutkan berpengalaman paling sedikit 15 tahun di bidang hukum. Selain itu, pelamar harus menyertakan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa tidak pernah dijatuhi pidana, surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit.

Terakhir, pelamar harus melampirkan karya tulis eksaminasi atau analisis salah satu putusan Mahkamah Konstitusi minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman dengan huruf times new roman, ukuran font 12, spasi 1,5, dan kertas A4.

Untuk format daftar riwayat hidup calon hakim MK, daftar harta kekayaan, dan surat pernyataan dapat diunduh di laman Sekretariat Negara. Berkas pendaftaran dapat diantar langsung melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat, 10110 atau melalui surat elektronik ke alamat panselmk2018@setneg.go.id.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Membedah Dissenting Opinion Hakim MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024

Dissenting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim yang ada mengenai perkara yang sedang ditanganinya.


Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

10 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Presiden PKS Apresiasi Keberanian 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024.


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

10 jam lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

11 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

13 jam lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

15 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

20 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

Tiga hakim MK memberikan dissenting opinion dalam sengketa pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

21 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.