TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buron 31.1 Kejaksaan Agung menangkap empat buronan perkara korupsi di sejumlah tempat, Kamis malam, 26 April 2018. “Buronan yang ditangkap dari Aceh sampai Papua.” Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka melalui pernyataan tertulisnya, Jumat, 27 April 2018.
Dalam empat bulan terakhir sebanyak 74 buronan diciduk Tim Tabur Kejaksaan. “Kami mentargetkan satu bulan menangkap satu buronan sehingga perkara menjadi tuntas.”
Baca: Enam Tahun Buron, Koruptor Rp27,5 miliar ...
Berikut empat buronan yang dicokok kejaksaan tadi malam:
- Bekas Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bintuni, Tavip Onisias Manobi.
Koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang ini merugikan negara hingga Rp33,50 miliar. Tavip diganjar sembilan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manokwari- Papua Barat. Ia wajib membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp3,84 miliar. Jika tak dibayar dalam satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. “Jika hartanya tak cukup, hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.” Tavip dititipkan satu malam di Rumah Tahanan Polsek Jayapura, lalu diterbangkan ke Manokwari.
Baca: 7 Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Bagoes ...
- M. Iqbal dan Suryadi.
Kedua koruptor pembangunan Pasar Pagi Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang itu ditangkap Tim Kejati Aceh dan Intelijen Kejaksaan Agung di Apartemen Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat. Iqbal dihukum delapan tahun, Suryadi lima tahun. Untuk sementara keduanya dititipkan di tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Agustina Tri Handayani
Agustina adalah tersangka korupsi rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan nilai proyek Rp1,3 miliar. Buronan ini ditangkap Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejari Depok.