TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, menggulirkan penandatanganan usulan panitia khusus hak angket Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 April 2018.
Penandatangan usulan hak angket dilakukan setelah dia bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). "Baru dua orang yang menandatangani. Nanti kami akan cari anggota lain, kan cukup 25 anggota dan dua fraksi," kata Fadli.
Baca: Kadin: Perpres Tenaga Kerja Asing Bakal Dorong Investasi Masuk
Selain oleh Fadli, usulan hak angket itu ditandatangani legislator dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i, yang juga anggota Komisi III. Fadli berujar banyak pihak yang mengusulkan agar legislator membuat pansus angket Perpres TKA. Fadli mengaku langsung merespons karena memang sedang menggodok usul tersebut.
Dalam pertemuan antara Fadli, Syafi'I, dan perwakilan KSPI, banyak dibahas mengenai bahaya Perpres TKA jika didiamkan. Alasannya, aturan itu membahayakan ekonomi dan politik, bahkan keamanan di negeri. "Sebab, orang asing akan sangat mudah ke Indonesia," ujarnya.
Menurut Fadli, tidak ada kepentingan mendesak untuk menerbitkan Perpres TKA. Apalagi dengan adanya perpres itu tidak akan menambah lapangan pekerjaan. "Justru menyerobot lapangan kerja yang bisa dipakai buruh kita," ucapnya.
Simak: Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Cacat Formil dan Materiil
Jika yang masuk pekerja asing yang mempunyai keahlian untuk membantu, kata Fadli, hal itu tidak masalah. Namun akan menjadi persoalan jika tenaga kerja asing yang masuk adalah buruh kasar.
Selain itu, Fadli melanjutkan, jika dibiarkan, Perpres TKA bakal menambah pekerja asing ilegal di Indonesia. "Jumlah tenaga kerja asing yang masuk dalam setahun itu hampir dua kali lipat dari fakta resmi. Belum lagi data yang tidak resmi," ucapnya.
IMAM HAMDI