TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa penahanan Syafruddin ditambah selama 30 hari ke depan.
"Hari ini, 15 Februari 2018 dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, 19 Februari 2018 hingga 20 Maret 2018 untuk tersangka SAT," kata Febri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa 71 Saksi untuk Syafruddin Temenggung
Syafruddin ditetapkan tersangka terkait kasus suap pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 milik Sjamsul Nursalim. Ia adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004. Ia diduga melakukan pelaggaran dengan menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim.
Baca: Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN: Urusan Saya Sudah Selesai
Padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar Rp 1,1 triliun dari utang Rp 4,8 triliun, sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun yang tak dibayarkan kepada negara.
Syafruddin Arsyad Temenggung sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017. Atas perbuatannya dalam kasus BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.