TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan jemaah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours yang gagal diberangkatkan umrah oleh perusahaan tersebut.
“Permohonan yang diajukan pemohon itu memenuhi unsur lantaran Abu Tours tak bisa memenuhi kewajibannya ke para jemaah dan agen,” kata ketua majelis hakim, Budiansyah, dalam putusan yang dibacakan, Kamis, 5 April 2018.
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Abu Tours mengembalikan dana atau memberangkatkan jemaah dengan batas waktu 45 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut dana jemaah tidak mampu dikembalikan, pihak Abu Tours masih diberikan waktu 270 hari.
Baca juga: Polisi Sita Rumah Mewah Bos Abu Tours di Makassar
Kuasa hukum agen, Ridwan Bakar, mengatakan mereka menuntut Abu Tours dan pemiliknya, Hamzah Mamba, serta istrinya mengembalikan dana yang telah disetor ribuan jemaah. Jumlah jemaah yang menggugat sebanyak 1.282 orang dan sembilan agen.
“Kami apresiasi keputusan hakim yang mengabulkan seluruh gugatan pemohon,” kata Ridwan.
Hakim menunjuk kurator sebagai pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni Tasman Gultom. “Jadi debitur harus menjelaskan seperti apa mekanismenya,” ucap dia.
Menurut Ridwan, ada dua opsi yang bisa diambil Abu Tours, yaitu memberangkatkan jemaah atau mengembalikan dana. Kalau pun mau diberangkatkan, harus jelas kepastiannya. Begitu juga jika melakukan pengembalian dana.
Menurut Ridwan, jumlah kerugian jemaah yang sudah jatuh tempo itu sekitar Rp 18 miliar dan dari agen Rp 29 miliar, termasuk utang di vendor.
Baca juga: Polisi Sita Empat Gudang Penyimpanan Koper Abu Tours
“Ini kan sifatnya sementara. Kalau 45 hari tak ada kesepakatan, maka diperpanjang 270 hari. Kalau juga tak ada titik terang, maka konsekuensi failed. Tapi kita berharap tak sampai ke situ,” tuturnya.
Irma, jemaah Abu Tours, mengaku senang mendengar putusan hakim. Ia berharap Abu Tours mematuhi seluruh keputusan hakim. “Saya berharap uang Rp 22,5 juta yang telah saya setor dikembalikan,” ujarnya.