TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menilai ada empat maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama terkait dengan penipuan yang dilakukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).
Komisioner Ahmad Suaedy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan lembaganya, Kementerian Agama tidak kompeten dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. "Tidak efektifnya pengawasan terhadap kinerja PPIU sehingga banyak jemaah yang gagal berangkat dan tidak mendapatkan pergantian biaya dari PPIU," katanya di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Selasa, 17 April 2018.
Suaedy mengatakan Kementerian Agama dinilai melakukan pengabaian kewajiban hukum. Salah satu contohnya lambat memberikan sanksi bagi PPIU yang melakukan penipuan.
Baca: Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka
Ketiga, kata Suaedy, Kementerian Agama telah melakukan penyimpangan prosedur. Hal ini berdasarkan temuan Kementerian Agama yang membiarkan transaksi antara calon jemaah dan PPIU tanpa kontrak tertulis.
Terakhir, kata Suaedy, Kementerian Agama dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman beranggapan Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi Abu Tours untuk melawan hukum dengan memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut. "Terlebih pemberangkatan ini dilakukan dengan tambahan biaya," ujarnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya mengapresiasi hasil temuan Ombudsman. Menurut dia, temuan dan masalah tersebut sama dengan yang Kementerian Agama rasakan dan temui di lapangan. "Kami bersyukur adanya saran dan perbaikan," ujarnya.
Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours
Namun, Lukman menilai, ada beberapa hasil temuan ORI yang hanya kesimpulan sepihak. Contohnya, kata dia, terkait dengan pembiaran Abu Tours tetap memberangkatkan jemaah meski izinnya sudah dicabut.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan, yang sebenarnya terjadi adalah pihaknya mencoba memfasilitasi jemaah yang tetap berkeinginan berangkat meski ada tambahan biaya. Para jemaah ini, kata Lukman, sudah melunasi biaya dan mendapatkan pelatihan manasik serta seragam umrah.
Menurut Lukman, lantaran jemaah ini berkukuh tetap berangkat, pihaknya meminta PPIU lain yang menjadi mitra Abu Tours untuk memberangkatkan jemaah itu dengan konsekuensi tambahan biaya. "Kami berangkatkan tapi terpaksa menggunakan seragam Abu Tours karena memang itu sudah ada. Itu adalah hasil mediasi kami yang merupakan solusi. Bukan bentuk pembiaran, apalagi maladministrasi," katanya.
Untuk mengantisipasi maraknya penipuan umrah, kata Lukman, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Kementerian juga meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) agar pengawasan lebih terintegrasi.
Baca: Kantor Biro Abu Tours di Depok Disita Polisi