TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat semua persoalan ujaran di Internet atau media sosial harusnya tidak selalu dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hukum pidana itu merupakan pilihan terakhir apabila cara-cara lain dan hukum lain tidak efektif. Jangan apa-apa, sedikit-sedikit UU ITE," kata Yusril saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 April 2018.
Baca: Ikami: Istilah Partai Allah dan Partai Setan Itu Pencerahan
Pasal 28 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian dan berita bohong di Internet. Pasal 28 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Sedangkan Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Pernyataan Yusril ini untuk menanggapi fenomena di masyarakat yang kerap melaporkan ujaran seseorang di Internet dengan UU ITE. Ia mencontohkan kasus Amien Rais yang dilaporkan karena membedakan partai Allah dan partai setan saat tausiah setelah mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 April 2018.
Baca: Amien Rais Dituduh Sebarkan Kebencian, Ini Barang Buktinya
Yusril mengatakan UU ITE pada awalnya dibuat sebagai peraturan dalam informasi dan elektronik, bukan untuk ujaran kebencian. Menurut dia, dengan kondisi saat ini, UU ITE dapat menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat.
Selain itu, Yusril menyarankan pihak kepolisian meminta pendapat ahli mengenai UU ITE sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan dari masyarakat.
Mengenai pernyataan Amien Rais, Yusril menilai ucapan soal partai Allah dan partai setan itu tidak mengandung ujaran kebencian. Menurut dia, istilah yang digunakan Amien itu merupakan hal yang biasa dalam dunia politik. Sehingga Amien seharusnya tidak bisa dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.
Amien Rais dilaporkan oleh Organisasi Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Ahad, 15 April 2018. Amien dituding menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama dalam pernyataannya tentang partai Allah dan partai setan.
Baca: Saat Yusril Ihza Mahendra Bicara Jokowi Lawan Kotak Kosong