Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza Mahendra: Jangan Sedikit-sedikit UU ITE

image-gnews
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat semua persoalan ujaran di Internet atau media sosial harusnya tidak selalu dikaitkan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hukum pidana itu merupakan pilihan terakhir apabila cara-cara lain dan hukum lain tidak efektif. Jangan apa-apa, sedikit-sedikit UU ITE," kata Yusril saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 April 2018.

Baca: Ikami: Istilah Partai Allah dan Partai Setan Itu Pencerahan

Pasal 28 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian dan berita bohong di Internet. Pasal 28 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Sedangkan Pasal 28 ayat 2 berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Pernyataan Yusril ini untuk menanggapi fenomena di masyarakat yang kerap melaporkan ujaran seseorang di Internet dengan UU ITE. Ia mencontohkan kasus Amien Rais yang dilaporkan karena membedakan partai Allah dan partai setan saat tausiah setelah mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 April 2018.

Baca: Amien Rais Dituduh Sebarkan Kebencian, Ini Barang Buktinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril mengatakan UU ITE pada awalnya dibuat sebagai peraturan dalam informasi dan elektronik, bukan untuk ujaran kebencian. Menurut dia, dengan kondisi saat ini, UU ITE dapat menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat.

Selain itu, Yusril menyarankan pihak kepolisian meminta pendapat ahli mengenai UU ITE sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan dari masyarakat.

Mengenai pernyataan Amien Rais, Yusril menilai ucapan soal partai Allah dan partai setan itu tidak mengandung ujaran kebencian. Menurut dia, istilah yang digunakan Amien itu merupakan hal yang biasa dalam dunia politik. Sehingga Amien seharusnya tidak bisa dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

Amien Rais dilaporkan oleh Organisasi Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Ahad, 15 April 2018. Amien dituding menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama dalam pernyataannya tentang partai Allah dan partai setan.

Baca: Saat Yusril Ihza Mahendra Bicara Jokowi Lawan Kotak Kosong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

11 hari lalu

Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berswafoto saat menjalani Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus dan staf khusus presiden akan mendapatkan gemblengan berupa materi tentang bernegara dan pemerintahan, termasuk materi penting soal pencegahan korupsi. Foto: Istimewa
Blunder 3 Menteri Prabowo Sepekan Menjabat: Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai

Sepekan menjabat, setidaknya 3 menteri Prabowo mendapat sorotan publik. Yusril Ihza Mahendra, Yandri Susanto, Natalius Pigai lakukan blunder.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

12 hari lalu

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan peristiwa 1998 bukan bentuk pelanggaran HAM berat menuai kritik.
Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan kontroversi soal peristiwa 1998.


Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

13 hari lalu

Para Pegiat Hak Asasi Manusia Mengkritik Pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo hendak menghapus pelanggaran HAM berat masa lalu. HAM makin buram


Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan KPK.


Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.


Komnas HAM Bantah Pernyataan Menteri Yusril tentang Tragedi 1998

15 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Bantah Pernyataan Menteri Yusril tentang Tragedi 1998

Komnas HAM memastikan berbagai peristiwa kejahatan kemanusiaan pada 1997 dan 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat.


Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

15 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Menko Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih. Ini rekam jejaknya.


Perbandingan Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo, Siapa yang Paling Tajir?

15 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Perbandingan Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo, Siapa yang Paling Tajir?

Prabowo resmi melantik tujuh orang menteri koordinator Kabinet Merah Putih. Siapa yang paling kaya? Ini rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.


Menteri Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

15 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Menteri Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya bertentangan dengan kesimpulan Komnas HAM.