TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal M. Iqbal mengatakan perkembangan kasus dugaan penodaan agama melalui puisi oleh Sukmawati Soekarnoputri masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa keterangan dari pelapor dan terlapor, kata Iqbal, sedang didalami polisi.
"Keterangan pelapor dan terlapor akan kami minta. Belum masuk ke proses projusticia," M. Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 April 2018.
Baca: Kasus Sukmawati, Ini Alasan IKAMI Berkukuh Tak Tarik Laporan
Sukmawati dilaporkan ke polisi karena puisinya yang berjudul Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, Jakarta, 29 Maret 2018, dianggap melecehkan umat Islam.
Beberapa kata yang dianggap melecehkan antara lain soal syariat Islam, cadar, hingga suara azan. Pihak-pihak yang melaporkan Sukmawati antara lain advokat Denny Andrian Kusdayat, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Politikus Partai Hati Nurani Rakyat Amron Asyhari, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
Simak: MUI Tak Akan Keluarkan Fatwa Kasus Sukmawati Soekarnoputri
Selain melaporkan, PA 212 juga melakukan Aksi Bela Islam pada Jumat pekan lalu. Mereka mendesak polisi agar meminta Sukmawati sebelum Rabu, 11 April 2018.
Menanggapi desakan pelapor, Iqbal memastikan bahwa Polri terus mengawal kasus tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak pelapor.