TEMPO.CO, Jakarta -Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyatakan belum akan menarik laporannya atas Sukmawati Soekarnoputri terkait isi puisinya yang dianggap menodai ajaran Islam.
Meskipun, pada Kamis lalu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengimbau kepada umat Islam untuk menerima permintaan maaf Sukmawati dan menarik laporan kepolisian yang telah dibuat.
"IKAMI punya sikap tegas bahwa penghinaan agama ini tidak main-main," ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Abdullah Al Katiri dalam keterangan tertulisnya Jumat malam, 6 April 2018.
Baca : PA 212 Desak Bareskrim Periksa Sukmawati Sebelum 411 Pekan Depan
Al Katiri meminta keadilan ditegakkan lantaran semua pelaku kasus penghinaan agama, menurut dia, kini telah dijerat sanksi hukum. "ini menjadi landasan yurisprudensi agar Sukmawati tidak lolos dari jerat hukum kasus penghinaan agama," demikian IKAMI
Puisi Ibu Indonesia yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018' menjadi kontroversi. Puisi Sukmawati menyebut soal syariat Islam, cadar hingga azan itu menjadi viral lewat media sosial, serta menuai pro dan kontra.
Sejumlah kalangan menilai Sukmawati Soekarnoputri tak sepatutnya membandingkan cadar dan konde serta suara azan dan kidung atau nyanyian. Bahkan ada yang memperkarakan puisi Sukmawati itu ke ranah hukum.
Buntut kejadian itu, Alumni 212 dan Front Pembela Islam (FPI), yang tergabung dalam Aksi Bela Islam 6-4, berunjuk rasa di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, bakda salat Jumat siang. Massa menuntut Sukmawati Soekarnoputri dipidanakan karena puisinya dianggap menghina agama Islam.