Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkab Kepulauan Sula Bekukan Ormas Pembebasan

image-gnews
Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi penolakan RUU Ormas. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melarang organisasi masyarakat atau ormas perjuangan untuk pembebasan nasional (Pembebasan) melakukan aktivitas organisasi dalam bentuk apapun di wilayah hukum Kabupaten Sula. Larangan tersebut dikeluarkan dalam surat tanggal 02 April 2018 yang ditandatangani Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Sula Kamaludin Sangaji.

Dalam suratnya mengatakan, larangan beraktivitas untuk ormas Pembebasan di Kabupaten Sula dikeluarkan lantaran organisasi tersebut dinilai tidak memiliki legalitas formal dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Organisasi Kemasyarakatan bisa beraktivitas di Kabupaten Sula jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, Peraturan Dalam Negeri nomor 56 dan 57 tahun 2017.

Baca juga: Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak

“Untuk itu disampaikan kepada semua perangkat organisasinya untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di wilayah hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sula mulai hari Senin 02 April 2018,” kata Kamaludin dalam surat tersebut.

Menurut Kamaludin, ormas Pembebasan akan diijinkan kembali melakukan aktivitas organisasi di Kabupaten Kepulauan Sula jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes menolak menanggapi pelarangan aktivitas organisai Pembebasan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Hal ini dikarenakan keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sula.

Baca juga: Amunisi Baru Setelah Pengesahan Perpu Ormas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hendrata, untuk persoalan yang berhubungan dengan kesatuan bangsa, organisasi politik dan kemasyarakatan, pihaknya telah mempercayakan tugas tersebut pada Badan Kesbangpol Sula untuk mengurusnya. “Untuk lebih jelas sebaiknya di cek ke Kepala Badan Kesbangpol biar jelas, saya percayakan beliau selaku kepala SKPD. Tapi menurut hemat saya untuk melarang suatu organisasi beraktivitas itu ada syarat-syaratnya,” kata Hendrata yang dihubungi Tempo, Selasa 03 April 2018.

Adapun Kamaludin Sangaji yang dihubungi Tempo belum menjawab. Pesan pendek yang dikirim pun tak berbalas.

Rasman Boamona, praktisi Hukum Sula menilai langkah pemerintah Kabupaten Sula yang melarang aktivitas organisasi kemahasiswaan Pembebasan merupakan bentuk cerminan ketakutan terhadap kritik publik. Pemerintah Kabupaten Sula seharusnya tidak serta merta melarang aktivitas suatu organisasi apapun jika belum ada satu keputusan hukum tetap atau sudah pernah memberikan sanksi hukum akibat pelanggaran seperti melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA serta penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama, atau menggunaan nama, lambang, bendera, dan simbol organisasi yang memiliki kesamaan dengan gerakan separatis atau organisasi terlarang.

“Jadi saya melihat larangan aktivitas organisasi ini mengunakan logika hukum yang kacau dan memperlihatkan jika Pemerintah Sula saat ini antikritik dari publik. Seharusnya mereka dibina dan didampingi, bukan langsung dilarang,”ujar Rasman.

Ormas Pembebasan merupakan organisasi kemahasiswa ekstra kampus yang ada di Kabupaten Sula, Maluku Utara. Organisasi ini kerap melakukan unjuk rasa memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Sula yang dianggap tidak memihak kepentingan rakyat kecil.

Pembebasan Sula bahkan pernah melakukan aksi unjuk rasa solidaritas untuk Petani Galela, Halmahera Utara dan mendamping Serikat Pedagang Kaki Lima berunjuk rasa menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang kaki lima untuk berjualan di Pasar Basanohi Desa Fogi, Sanana, Sula.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

12 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

19 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberi sambutan di acara deklarasi dukungan Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Ahad, 7 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Pengajian Al-Hidayah dan HWK Resmi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar 2024-2029

Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Airlangga Hartarto untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.


Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

21 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Pemerasan oleh Ormas Terhadap Pengusaha Hiburan Malam di Bekasi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari kelima pelaku pemerasan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan YM dan M sebagai tersangka.


Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

25 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Kapolres Metro Tangerang Minta Masyarakat Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu kerap meminta THR kepada para pelaku usaha menjelang Lebaran.


Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

26 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anggota Ormas Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan

Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melapor jika ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR).


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

28 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

37 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

38 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

40 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


Pentingnya Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri, Ini Pertimbangan Sebelum Diputuskan Menteri Agama

48 hari lalu

Petugas Kementerian Agama Sumbar melakukan pemantauan hilal di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 22 Mei 2020. Berdasarkan hasil sidang isbat dari Kementerian Agama di Jakarta menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H jatuh pada Ahad, 24 Mei 2020. ANTARA/Iggoy el Fitra
Pentingnya Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan dan Idul Fitri, Ini Pertimbangan Sebelum Diputuskan Menteri Agama

Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadan dan Idul Fitri. Siapa peserta sidang isbat itu?