TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan kepada pemerintah untuk memperbaiki paradigma atau cara pandang Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan menjadi UU. Menurut dia, cara pandang yang perlu diperbaiki adalah soal posisi ormas dalam hubungan antara pemerintah, negara, dan masyarakat.
"Berangkat dari apa yang saya sebut dengan paradigma kehidupan bernegara. Ini yang harus jadi landasan pemikiran segalanya hingga terbitnya undang-undang apa pun, termasuk ormas," kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Oktober 2017.
Baca: Mendagri Sebut Pemerintah Siapkan Naskah Revisi Perpu Ormas
SBY sebelumnya memperingatkan pemerintah bahwa pihaknya akan mengeluarkan petisi politik bila UU Ormas tidak segera direvisi. Ia berujar, partainya memutuskan menyetujui Perpu Ormas menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.
Menurut SBY, paradigma tersebut harus merujuk pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang ada pada Pembukaan UUD 1945. Selain itu, harus merujuk pada konstitusi negara UUD 1945 yang terkait dengan hak kebebasan dan kewajiban warga negara.
Baca: Usai Ancam Terbitkan Petisi UU Ormas, SBY Temui Jokowi di Istana
"Termasuk di dalamnya kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Itu konstitusi yang harus kira rujuk, dan ormas harus merujuk pada itu," ucap SBY.
SBY berujar, UU Ormas harus sesuai dengan praktik kehidupan bernegara yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, negara diwajibkan menjamin keamanan dan keselamatan warga negara. "Itu ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Itulah yang biasa kita sebut dengan external defence dan internal security," katanya.
Dengan demikian, tutur SBY, Partai Demokrat mengusulkan ormas harus menjadi mitra dalam kehidupan bernegara yang damai dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Karena itu, partainya tidak sepakat jika ormas hanya dijadikan ancaman terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat.