TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Ilham Saputra, mengatakan bakal membahas rencana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), Ahad, 1 April 2018. Dalam rapat pleno itu, KPU juga bakal membahas sejumlah aturan dalam empat rancangan draf PKPU yang sedang digodok.
Empat rancangan tersebut, yakni PKPU Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan, dan Logistik Pemilu. "Ini (larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg) masih wacana, kami akan diskusikan lagi," kata Ilham di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.
Baca: KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019
Ia menuturkan rencana itu juga akan dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat, Senin-Selasa, 2-3 April 2018. Wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi maju pada pemilu legislatif, kata dia, atas usulan sejumlah pihak. Tujuannya agar masyarakat bisa memilih anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak bagus.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat disuguhi orang yang sudah pernah melakukan korupsi. Apalagi, korupsinya sudah beberapa kali tertangkap. "Ini masih wacana dan kami akan mencoba kembali uji publik untuk PKPU pileg tahun depan," ujarnya.
Simak: KPU Disarankan Buat Aturan Penggantian Calon Kepala Daerah
Menurut dia, sejauh ini eks narapidana yang hukumannya lima tahun atau di atasnya memang masih boleh menjadi anggota Dewan asal mengumumkan perbuatannya, seperti di media massa. Namun, pengumuman itu untuk konteks hukum di luar kasus narkoba dan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. "Asal tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan narkoba memang masih boleh," ujarnya.
Karena itu, KPU ingin menambah bahwa mantan narapidana korupsi juga dilarang menjadi anggota wakil rakyat. "Kami juga masih mempelajari apakah ini berbenturan dengan aturan yang lain atau tidak," ucapnya.