TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan keputusannya soal permohonan Setya Novanto menjadi justice collaborator (JC) saat pembacaan tuntutan. Hari ini, 29 Maret 2018, Setya, terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta.
"Secara sistematis akan kami uraikan di tuntutan terhadap Setya Novanto, termasuk juga soal JC," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di gedung KPK, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: Pengacara Bantah Setya Novanto Setengah Hati Ajukan JC
Febri menyampaikan, jika JC ini dikabulkan, maka tuntutan akan dipertimbangkan. Namun jika JC ditolak, maka tuntutan maksimal akan diajukan.
Di akun Twitter resmi KPK, dijelaskan justice collaborator adalah orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan di mana ia merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.
Dalam kasus ini, Febri menyampaikan, tuntutan minimal ialah empat tahun. Namun tuntutan maksimalnya 20 tahun sampai seumur hidup. "Yang pasti tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan," kata Febri.
Kuasa Hukum Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, menyerahkan pertimbangan justice collaborator itu kepada proses hukum yang ada. Namun, menurut dia, Setya telah memenuhi kriteria seorang JC.
Baca: ICW Menilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator
"Setya Novanto pun hampir lima kali lho mengajukan JC dan itu secara praktik boleh-boleh saja," kata Firman.
Setya Novanto mengajukan diri sebagai JC yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP dalam sidang yang berlangsung Kamis, 22 Maret 2018. Dalam sidang itu, Setya Novanto mengungkap sejumlah nama yang menurut dia menerima uang dari proyek e-KTP.
FADIYAH