Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukman Hakim Saifuddin Bagi Kiat Tangkal Hoax pada Penyuluh Agama

image-gnews
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) menunjukkan buku Ensiklopedia Pemuka Agama Nusantara yang diluncurkan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 19 Desember 2016. Kementerian Agama resmi meluncurkan terjemahan Alquran dalam berbagai bahasa daerah. ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) menunjukkan buku Ensiklopedia Pemuka Agama Nusantara yang diluncurkan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 19 Desember 2016. Kementerian Agama resmi meluncurkan terjemahan Alquran dalam berbagai bahasa daerah. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbagi tips menangkal berita bohong atau hoax kepada ribuan penyuluh agama di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 28 Maret 2018. Dalam dialog yang digelar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, Lukman mendapat pertanyaan dari seorang penyuluh bagaimana kiat terbebas dari hoax.

“Karena saat penyuluh berbicara pada warga, mungkin yang didengarkan materinya hanya 20 persen, sisanya (warga) memilih informasi dari media sosial,” ujar seorang penyuluh agama bernama Nurdina itu. 

Lukman menuturkan, setiap informasi berpotensi mengandung sebagian kebenaran dan kesalahan. Oleh sebab itu penting bagi penerima berita atau informasi melakukan klarifikasi, konfirmasi atau sikap tabayyun. “Kita  punya kemampuan analitik sendiri ketika menerima postingan berita dari pihak lain, apakah informasi itu punya dasar-dasar yang bisa diyakini kebenarannya,” ujarnya.

Baca: NU dan Muhammadiyah Bertemu, Bahas Hoax hingga Tahun Politik

Mulai dari berita yang diinformasikan itu berisi apa, asalnya dari mana, siapa pembuatnya, untuk tujuan apa berita itu dibuat dan paling penting apa manfaatnya berita itu. “Kita harus memulai dari sendiri bertanya, berita itu manfaatnya apa,” ujar Lukman.

Jika masih merasa belum yakin atas kebenaran berita atau informasi itu, menurut Lukman, pihak pertama yang harus dimintai klarifikasi adalah pengirim berita itu. “Yang jadi masalah sekarang, orang itu seringkali meminta klarifikasi dari orang yang sama–sama tidak tahu kebenarannya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alih-alih mendapat kejelasan, berita hoax yang diklarifikasi itu justru makin menyebar karena keluguan, kepolosan, dan keterbatasan wawasan para penerimanya. “Jadi kembalikan berita atau informasi tak jelas itu pada pengirim anda untuk menjelaskan, kalau ragu, ya, jangan disebarkan ke lainnya sehingga malah menyebar kebingungan,” ujarnya.

Simak: Penangkapan The Family MCA Tak Langsung Memutus Berita Hoax

Lukman menuturkan, maraknya sebaran berita atau informasi tak jelas saat ini tak bisa dilepaskan dari masalah karena rendahnya literasi bermedia sosial. “Kita ini tiba-tiba punya smartphone, tapi tak pernah diajari bagaimana bersosial media, ya di sekolah atau lembaga kursus, sehingga tak bisa menganalisis berita atau informasi,” ujarnya.

Lukman pun meminta para penyuluh agama menjadi orang-orang yang ikut terjebak dalam sebaran berita bohong. “Jadilah penerang untuk masyarakat dengan turut menangkal berita atau informasi tak jelas,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

4 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

35 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

45 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

49 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

52 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

52 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

52 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.