TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menduga mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menerima uang suap miliaran rupiah dari pengusaha karena khilaf.
"Ini kalau saya lihat ada khilaf dari terdakwa yang mulia," kata Budi saat bersaksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: Jaksa: Suap Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Uang dan Perhiasan
Budi mengatakan selama ini mengenal Tonny sebagai figur pekerja yang berintegritas dan berkomitmen. Ia mengaku selalu puas dengan hasil kerja Tonny. "Belum pernah ada komplain dari saya," kata dia.
Ia pun mengaku prihatin saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Tonny. "Ya itu, lalu terjadi OTT. Jujur saya prihatin atas kasus ini," kata dia.
Baca: Tonny Budiono Akui Rekayasa Kontrak: Saya Khilaf, Terima Uang
Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Tonny Budiono telah menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain menerima suap, Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan sejumlah barang. Ia diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk enam mata uang asing yakni US$ 479 ribu, 4.200 euro, Sing$ 700 ribu, RM 11 ribu, dan Rp 5,8 miliar. Tonny juga diduga menerima gratifikasi berbagai macam barang berharga yang ditaksir berharga Rp 243 juta lebih.