TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Dia mengaku sudah mempelajari kasus itu dan melakukan pembenahan di Kementerian Perhubungan agar kasus itu tak terulang.
"Sejujurnya saya prihatin dengan kasus ini, pastinya saya lakukan pembenahan," kata dia saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa bekas anak buahnya itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Sidang Eks Dirjen Hubla
Budi mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif untuk mencegah kasus serupa terulang. Dia mengatakan langkah preventif yang sudah dilakukannya yakni bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pelaksanaan kegiatan yang rawan korupsi. "Terutama di kegiatan yang kami nilai rawan masalah," kata dia.
Budi juga selalu memberikan imbauan kepada bawahannya agar tidak korupsi dan menyebarkan pesan antikorupsi keapda stafnya melalui media sosial. "Kami pasang poster, tiap hari kami memberikan pesan lewat Instagram agar menjaga integritas dan kejujuran," ujarnya.
Upaya preventif yang sudah dilakukan, kata Budi, adalah melakukan penyelidikan anggaran usai pelaksanaan program. Bila ditemukan ada tindak pidana dalam pelaksanaan program, akan dilaporkan ke penegak hukum. Namun, bila pelanggarannya adalah administratif diberlakukan sanksi. "Kami memberikan sanksi dengan menurunkan pangkat dan memutasi dia ke tugas yang lain," ujar dia.
Baca: Budi Karya Sumadi: Tak Ada Suap Eks Dirjen Hubla Mengalir ke Saya
Menteri Budi Karya Sumadi mengaku sanksi itu sudah diberlakukan. Dia mencontohkan, ketika berkunjung ke Pelabuhan Waingapu untuk mengecek pelaksanaan program tol laut, menemukan proses perizinan membutuhkan waktu lama, kepala pelabuhan kemudian dimutasi ke jabatan yang lebih rendah. "Karena dia harga barang-barang di sana jadi tidak turun," kata dia.