TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018. Dia akan bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
"Kami penuntut umum menghadirkan satu saksi Budi Karya Sumadi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadin, saat persidangan baru dimulai.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono
Budi akan memberikan kesaksian terhadap mantan anak buahnya, yakni Tonny, yang didakwa telah menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adiguna Keruktama. Suap diduga diberikan untuk memenangi proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau (Kalimantan Tengah) dan Pelabuhan Samarinda (Kalimantan Timur) pada 2016.
Budi Karya tampak datang di Pengadilan Tipikor pada pukul 10.30. Dia mengenakan batik dan celana panjang hitam. Dia memberikan kesaksian di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro II di lantai 2 Gedung PN Jakarta Pusat.
Budi Karya sebelumnya dipanggil untuk bersaksi pada 21 Maret 2018. Namun dia batal memberikan kesaksian karena sedang ke Singapura.
Terkait dengan pembatalan itu, Budi Karya Sumadi telah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK. KPK kemudian kembali memanggil Budi hari ini.