Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Harry Tanoesoedibjo bersama para kadernya mendatangi Gedung KPU dengan berjalan kaki dari  DPP Partai Perindo Jakarta, Jakarta 9 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Harry Tanoesoedibjo bersama para kadernya mendatangi Gedung KPU dengan berjalan kaki dari DPP Partai Perindo Jakarta, Jakarta 9 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) di tiga stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.

Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.

Baca:
Alasan MNC Group Mangkir dari Panggilan...
3 Stasiun TV di Bawah MNC Group Mangkir dari...

Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, kata dia, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Bawaslu Minta Partai Tidak Curi Start Kampanye...

Ia menuturkan ketiga media mangkir dari panggilan pertama Bawaslu, Kamis, 8 Maret 2018, setelah dilaporkan mencuri start jadwal kampanye karena menayangkan iklan Partai Perindo pada 2 Maret lalu. Ketentuannya, partai baru bisa berkampanye mulai 23 September 2018 atau diberikan kesempatan selama 21 hari sebelum masa tenang.

Menurut Afifuddin, iklan pada tayangan itu sudah memenuhi unsur kampanye. Sebab, tayangan iklan itu menunjukkan visi-misi dan citra diri partai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

41 hari lalu

Anggota KPPS membawa kembali logistik Pemilu 2024 usai penghitungan di TPS melintas di depan Uma (rumah tradisional Mentawai) di pedalaman Desa Madobag, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis 15 Februari 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mendistribusikan kembali logistik pemilu dari sejumlah TPS terjauh di kecamatan tersebut menggunakan pompong kemudian dikumpulkan di kantor desa sebelum dibawa ke gudang PPK di Muaro Siberut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.


KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

41 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima


Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

44 hari lalu

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?


Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.


Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

13 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum Kamboja dan sejumlah pengawas internasional menyampaikan ulasan pelaksanaan pemilu Kamboja 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

Ada 4 Lembaga pengawas pemilu internasional selain Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum. Mereka akankah awasi Pilpres 2024?


Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

12 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.


Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

10 Januari 2024

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

Peran penting Bawaslu, pengawas pemilu independen di Indonesia, dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 September 2023

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

30 Agustus 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

Bawaslu berwenang atas laporan berkaitan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu.


Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

10 Juni 2023

Presiden RI Jokowi pada HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin 7 November 2022. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

Logo anyar yang dirilis 2 tahun sebelum Pemilu 2024 ini menandai semangat baru Partai Perindo yang bangkit dengan memperjuangkan Indonesia sejahtera.