TEMPO.CO, Jakarta - PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) di tiga stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.
Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.
Baca:
Alasan MNC Group Mangkir dari Panggilan...
3 Stasiun TV di Bawah MNC Group Mangkir dari...
Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, kata dia, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca juga: Bawaslu Minta Partai Tidak Curi Start Kampanye...
Ia menuturkan ketiga media mangkir dari panggilan pertama Bawaslu, Kamis, 8 Maret 2018, setelah dilaporkan mencuri start jadwal kampanye karena menayangkan iklan Partai Perindo pada 2 Maret lalu. Ketentuannya, partai baru bisa berkampanye mulai 23 September 2018 atau diberikan kesempatan selama 21 hari sebelum masa tenang.
Menurut Afifuddin, iklan pada tayangan itu sudah memenuhi unsur kampanye. Sebab, tayangan iklan itu menunjukkan visi-misi dan citra diri partai.