Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengiriman TKI Ilegal ke Sudan, Korban Dilecehkan dan Tak Digaji

image-gnews
Ilustrasi: Sejumlah calon TKI ilegal asal Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan manusia diamankan oleh petugas BNP2TKI di ruang tunggu keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Maret 2016. dok.TEMPO
Ilustrasi: Sejumlah calon TKI ilegal asal Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan manusia diamankan oleh petugas BNP2TKI di ruang tunggu keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Maret 2016. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap pemberangkatan 75 tenaga kerja Indonesia ilegal ke Sudan, Afrika Utara. Perdagangan buruh migran ini ditengarai melibatkan jaringan sindikat di Sudan.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan perdagangan orang ini terungkap dari faksimile Kedutaan Besar Indonesia di Khortum, Sudan, mengenai pemulangan dua buruh migran yang melarikan diri. "Kedua buruh itu mengaku tidak digaji, mendapat perlakuan kasar, dan mengalami pelecehan seksual," kata Ferdi pada Ahad, 18 Maret 2018.

Baca: WNA Suriah Terlibat Perdagangan 75 TKI ke Sudan

Setelah diselidiki, kedua buruh itu ternyata berangkat melalui jalur ilegal yang difasilitasi seorang warga negara Suriah bernama Ibrahim dan warga negara Indonesia bernama Budi Setyawan. Keduanya telah ditangkap dengan tuduhan perdagangan manusia.

Menurut Ferdi, dalam kurun waktu November 2017-Februari 2018, kedua tersangka itu telah mengirimkan 75 orang. Mereka berperan sebagai agen dan sponsor pemberangkatan buruh migran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pekerja Asing Tak Boleh Menikah di Malaysia

Sebelum dikirim ke Sudan, para calon TKI akan ditampung sementara di sebuah lokasi di Jakarta Timur. Pembuatan paspor, tes kesehatan, interview, dan visa diproses selama korban berada di sana. Para korban juga difoto untuk dikirim ke calon majikan di Abu Dhabi dan Sudan. Setelah dikirim, para TKI justru mendapat perlakuan buruk.

Kementerian Ketenagakerjaan ikut melacak dugaan keterlibatan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam perdagangan 75 buruh migran ilegal ini. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan pihaknya telah meminta Satgas TPPO Bareskrim Polri memberikan informasi ihwal perusahaan yang memberangkatkan TKI itu. "Kalau sudah ketemu ada PPTKIS, baru bisa kami tindak lanjuti dan dalami pemberian sanksi," kata Soes.

Iklan

TKI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

31 Agustus 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 179 pekerja migran Indonesia yang sudah lansia yang ditahan di pusat tahanan imigrasi dipulangkan ke Indonesia


Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

8 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) tewas ditembak orang tak dikenal di ladang sawit di Malaysia


Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

7 Agustus 2024

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar


Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

4 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

Seorang TKI tewas ditembak di perkebunan di Malaysia. Barang-barangnya hilang digondol pelaku.


3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

31 Juli 2024

Tim SAR gabungan mengevakuasi tujuh TKI, di antaranya enam orang selamat dan satu meninggal dunia ke Pelabuhan Belawan. Foto: Istimewa
3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

Tujuh TKI di Malaysia hendak kembali ke Indonesia dengan menumpang kapal kayu yang dinakhodai dua pria. Kapal tergulung ombak di Selat Malaka.


Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

24 Juli 2024

Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang korupsi dengan terdakwa Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

2 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

30 Mei 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemnaker.


Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

21 Mei 2024

16 PMI non-prosedural yang ditemukan di Pulau Kosong Batam diserahkan di dermaga Satrol Lantamal IV, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

Ada indikasi tekong dan agen pengurus sengaja menelantarkan para pekerja migran non-prosedural itu di Tanjung Acang, Batam untuk menghindari petugas.


Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

15 Mei 2024

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar. Foto: Canva
Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.